JAKARTA — Kementerian Perhubungan memastikan seluruh awak pesawat ATR 42-500 memenuhi standar kesehatan penerbangan berdasarkan pemeriksaan terbaru, sekaligus menegaskan pesawat dalam kondisi laik terbang sesuai regulasi keselamatan.
Pernyataan ini disampaikan Kemenhub merujuk data Medical Examination (MEDEX) awak pesawat ATR 42-500 yang sempat hilang kontak dan kemudian ditemukan di kawasan Puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
“Berdasarkan data Medical Examination (MEDEX) terakhir, seluruh awak pesawat yang bertugas dinyatakan fit dan telah memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai dengan ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Kemenhub menegaskan seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat masih aktif dan berlaku saat kejadian berlangsung.
“Pilot dinyatakan fit dan berlaku hingga 31 Januari 2026,” ujar Lukman.
Captain Andy Dahananto selaku Pilot in Command tercatat memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1 dengan pemeriksaan medis terakhir pada 28 Juli 2025.
First Officer Yudha Mahardika juga mengantongi sertifikat kesehatan Kelas 1 dengan hasil pemeriksaan terakhir pada 15 Agustus 2025 dan masa berlaku hingga 15 Februari 2026.
Hariadi yang bertugas sebagai Flight Operations Officer memiliki sertifikat kesehatan Kelas 3 dengan pemeriksaan terakhir 12 Juli 2024 dan berlaku hingga 12 Juli 2026.
Dua awak kabin, Florencia Lolita dan Esther Aprilita Pinarsinta Sianipar, masing-masing mengantongi sertifikat kesehatan Kelas 2 yang masih berlaku hingga 31 Januari 2026 dan 24 September 2026.
“Dengan demikian, tidak terdapat catatan medis yang menunjukkan awak pesawat tidak laik secara kesehatan pada saat bertugas,” beber Lukman.
Selain aspek kesehatan kru, Kemenhub juga memastikan kondisi teknis pesawat ATR 42-500 memenuhi seluruh persyaratan keselamatan penerbangan.
“Berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan,” kata Lukman.
Insiden ini bermula saat pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dilaporkan hilang kontak di kawasan pegunungan Bulusaraung pada Sabtu siang, 17 Januari 2026, ketika hendak mendarat di Bandara Hasanuddin.
Pesawat tersebut mengangkut total 10 orang yang terdiri atas tujuh kru pesawat dan tiga penumpang.
Tiga penumpang diketahui merupakan pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni Ferry Irawan selaku Analis Kapal Pengawas, Deden Mulyana sebagai Pengelola Barang Milik Negara, dan Yoga Naufal yang bertugas sebagai operator foto udara.
Sementara itu, tujuh kru pesawat tercatat sebagai persons on board dengan Captain Andi Dahananto sebagai pilot utama penerbangan.***
