JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak melaporkan realisasi penerimaan tunggakan pajak telah mencapai Rp11,99 triliun hingga 24 November 2025 dari 106 wajib pajak bermasalah.
Bimo Wijayanto mengungkapkan pemerintah mengebut penagihan terhadap 201 entitas dengan tunggakan terbesar untuk mengejar target Rp20 triliun sebelum tahun berakhir.
Menurutnya, strategi intensif diterapkan agar seluruh proses penagihan berjalan lebih cepat dan lebih tepat sasaran.
“Caranya, tentu tindakan penagihan aktif, kemudian ada task force juga untuk penanganan tindak pidana perpajakan, dan juga sinergi dan kerja sama,” kata Bimo dalam media gathering di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa penguatan integrasi data menjadi fondasi penting, termasuk mencocokkan informasi tunggakan dengan data penerimaan negara bukan pajak sektor ekstraktif seperti minerba.
Melalui integrasi tersebut, petugas bisa menguji keselarasan volume produksi yang tercatat untuk pembayaran PNBP dengan kewajiban pajak yang masih menumpuk sebelum dilakukan konfirmasi silang.
Bimo menegaskan proses penagihan tidak hanya dilakukan DJP, tetapi juga melibatkan Jamdatun dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk memperkuat aspek legal dan eksekusi aset.
Selain itu, pertukaran data dengan PPATK terkait transaksi mencurigakan menjadi elemen pendukung untuk memperdalam pelacakan kewajiban wajib pajak.
Menurutnya, kolaborasi dengan aparat hukum diperlukan karena pelacakan aset sering kali menjadi kendala dalam proses penyitaan dan eksekusi lapangan.
Bimo menyatakan pemerintah siap menggunakan tindakan perampasan aset jika wajib pajak tetap tidak bekerja sama dalam menyelesaikan kewajibannya.
Di sisi lain, DJP bekerja sama dengan DJKN untuk mengoptimalkan nilai lelang terhadap aset sitaan yang sulit dilepas karena kondisi pasar atau fisik aset yang menurun.
Meski upaya penagihan terus dilakukan, sejumlah kasus dari 201 penunggak pajak terbesar belum dapat dieksekusi karena proses hukumnya belum berkekuatan tetap.
“Masih ada proses hukum, masih ada banding, atau masih ada PK (peninjauan kembali), sampai nanti inkrah, baru kami lakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan undang-undang,” ujar Bimo.***