Live Program UHF Digital

Kemenkeu Pastikan Medali Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bebas Bea Masuk

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, memastikan bahwa medali emas yang diraih oleh Veddriq Leonardo dan Rizki Juniansyah di Olimpiade Paris 2024 tidak akan dikenakan bea masuk. Melalui akun media sosial X resminya, @prastow, Yustinus menyampaikan ucapan selamat kepada kedua atlet Indonesia yang telah mengharumkan nama bangsa di ajang internasional tersebut.

Veddriq Leonardo meraih medali emas di cabang olahraga panjat tebing nomor speed putra, sementara Rizki Juniansyah berhasil menyabet emas di kelas 73 kg angkat besi putra. Keduanya telah memberikan kebanggaan besar bagi Indonesia.

“Selamat kepada Veddriq dan Rizki! Prestasi luar biasa di Paris. Emas ini sangat berarti bagi Indonesia. Bea Cukai siap menyambut kalian dengan penuh hormat, sukacita, dan tentunya tanpa bea! Kami bangga!” tulis Yustinus pada Jumat (9/8).

Dilansir dari CNN, pernyataan ini juga menanggapi kekhawatiran dari seorang warganet yang sempat mengingatkan agar Veddriq dan Rizki tidak terlalu menunjukkan kebahagiaan mereka saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini mengacu pada kejadian sebelumnya di mana seorang pemenang kontes menyanyi di Jepang dikenakan bea masuk dan pajak impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat pialanya dikirim ke Indonesia.

Medali emas Olimpiade Paris 2024 diketahui mengandung logam mulia, dengan komposisi 92,5% perak dan dilapisi 6 gram emas. Meskipun demikian, Yustinus menegaskan bahwa Bea Cukai tidak akan mengenakan bea masuk pada medali-medali tersebut, sebagai bentuk penghargaan atas prestasi para atlet.

Sebelumnya, kejadian serupa sempat dialami oleh Fatimah Zahratunnisa, yang dikenakan biaya bea masuk sebesar Rp4 juta setelah memenangkan kontes menyanyi di Jepang. Pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia, termasuk hadiah atau piala, dianggap sebagai barang impor dan dikenakan bea masuk serta pajak impor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Namun, dalam kasus medali Olimpiade, pemerintah memastikan bahwa penghargaan bagi para pahlawan olahraga Indonesia ini akan bebas dari pungutan bea masuk.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *