JAKARTA – Kementerian Keuangan mengungkap temuan serius terkait kepatuhan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Hingga Februari 2026, sebanyak 44 alumni tercatat melanggar kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Plt Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, Sudarto, menyatakan bahwa angka tersebut diperoleh dari audit mendalam terhadap lebih dari 600 awardee atau penerima beasiswa.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah ditetapkan sanksi, termasuk pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Proses pelacakan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemerintah juga membuka kanal aduan masyarakat untuk mendeteksi potensi pelanggaran. Verifikasi setiap kasus dilakukan secara teliti, mengingat perbedaan kondisi individu, seperti status keimigrasian dan riwayat penugasan.
Beberapa laporan awal, menurut Sudarto, ternyata tidak termasuk pelanggaran. Ada alumni yang masih menjalani magang resmi, mendapatkan penugasan khusus dari instansi asal, atau telah menyelesaikan masa pengabdian sesuai ketentuan.
“Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya,” tambah Sudarto.
Bagi alumni yang terbukti melanggar kontrak pengabdian, pemerintah menerapkan sanksi tegas sesuai pakta integritas yang ditandatangani sebelum keberangkatan studi. Sanksi tersebut mencakup pengembalian dana beasiswa beserta bunga serta pemblokiran akses untuk mengikuti program-program LPDP di masa mendatang.
“Ada pun sanksi, semua awardee LPDP pasti paham karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian. Pengembalian dana yang disampaikan Pak Menteri, termasuk bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya,” tegas Sudarto.
Langkah pengawasan dan penegakan ini bertujuan memastikan dana abadi pendidikan yang bersumber dari APBN memberikan dampak optimal bagi pembangunan sumber daya manusia nasional. Pemerintah menekankan pentingnya keadilan dan akuntabilitas agar setiap rupiah yang dialokasikan untuk beasiswa benar-benar berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Upaya ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penerima beasiswa LPDP mengenai komitmen pengabdian yang menjadi syarat utama program tersebut.