JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat tata kelola distribusi gula rafinasi untuk menjaga kesinambungan pasokan bahan baku industri sekaligus mendukung keberlanjutan industri gula berbasis tebu petani dalam negeri.
Langkah ini dilakukan melalui penguatan koordinasi dan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan distribusi, sehingga pemanfaatan gula rafinasi dapat berjalan sesuai peruntukannya. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendukung produktivitas industri makanan, minuman, dan farmasi serta menjaga keseimbangan ekosistem pergulaan nasional.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, pemerintah terus mendorong pelaku industri gula rafinasi agar menjalankan distribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tata kelola yang terarah, kebutuhan bahan baku industri diharapkan dapat terpenuhi tanpa mengesampingkan keberlangsungan industri gula konsumsi berbasis tebu lokal.
“Kita meminta kepada asosiasi, dalam hal ini Asosiasi, agar gula rafinasi ini tidak merembes ke pasar konsumsi. Karena yang kita lindungi adalah keberlanjutan industri gula nasional serta saudara-saudara kita para petani tebu,” Katanya kepada wartawan.
Kemenperin mencatat tingkat utilisasi kapasitas produksi gula rafinasi nasional saat ini berada di kisaran 60 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam mendorong pemanfaatan kapasitas produksi secara optimal, sekaligus memperkuat peran industri pengolahan dalam mendukung pertumbuhan manufaktur nasional.
Gula rafinasi merupakan salah satu bahan baku yang dibutuhkan sejumlah sektor industri, termasuk makanan, minuman, dan farmasi. Karena itu, kepastian pasokan dan pengelolaan distribusi yang terencana menjadi bagian penting untuk menunjang kelancaran kegiatan produksi.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga keberlanjutan industri gula konsumsi yang mengandalkan tebu petani dalam negeri. Pengelolaan distribusi gula rafinasi sesuai peruntukannya diharapkan dapat mendukung keseimbangan antara kebutuhan industri pengolahan dan keberlangsungan pasar gula konsumsi.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap penyerapan hasil panen petani tebu lokal. Dengan pengelolaan yang terkoordinasi, pemerintah mendorong terciptanya ekosistem industri gula yang produktif dan berkelanjutan, dengan memperhatikan kebutuhan industri serta kepentingan petani.
Selain mengoptimalkan tata kelola distribusi, Kemenperin juga mengoordinasikan proyeksi kebutuhan bahan baku bersama pihak terkait untuk menjaga kesinambungan pasokan industri hingga awal 2027.
Persiapan tersebut dilakukan menjelang periode peningkatan kebutuhan pada akhir tahun, termasuk Natal dan Tahun Baru, serta berlanjut hingga Ramadan dan Idulfitri 2027. Perencanaan kebutuhan bahan baku dan ketepatan waktu pemenuhan pasokan menjadi bagian dari langkah untuk mendukung kelancaran produksi industri nasional.
Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Supriadi menyampaikan, produksi gula rafinasi nasional sepanjang 2026 mencapai sekitar 3 juta ton. Menurut dia, jumlah tersebut mencukupi kebutuhan industri hingga akhir tahun ini.
Untuk menjaga kelancaran pasokan pada awal tahun depan, koordinasi mengenai kebutuhan bahan baku dan proses perizinan impor turut dipersiapkan. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun rencana produksi dan memenuhi kebutuhan bahan baku secara berkelanjutan.
Supriadi mengapresiasi dukungan Kemenperin dalam mengantisipasi kebutuhan industri, terutama terkait kesiapan proses administrasi untuk pemenuhan pasokan pada awal 2027.
“Menteri Perindustrian sudah memberikan dukungan. Langkah antisipasi ini memastikan pada awal Januari 2027 mendatang pasokan gula rafinasi bagi industri nasional tetap tersedia secara aman dan lancar,” ungkap Supriadi.
Kemenperin menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi penerbitan rencana kebutuhan industri dan persetujuan impor sesuai ketentuan serta kebutuhan yang telah dikoordinasikan.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya mempersiapkan rantai pasok industri agar kebutuhan bahan baku dapat dipenuhi secara terencana. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki landasan untuk menjaga kesinambungan produksi, terutama saat memasuki pergantian tahun.
Pada saat yang sama, penguatan tata kelola distribusi tetap diarahkan untuk memastikan gula rafinasi dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Langkah ini berjalan beriringan dengan upaya mendukung industri gula konsumsi berbasis tebu petani dalam negeri.
Melalui koordinasi kebutuhan bahan baku, optimalisasi kapasitas produksi, dan penguatan distribusi, Kemenperin mendorong terciptanya tata kelola industri gula yang lebih terarah. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran pasokan bagi sektor manufaktur sekaligus mendukung keberlanjutan industri gula nasional dan petani tebu dalam negeri.