JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan yang dilakukan oleh seorang kakek di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Kami mengecam perbuatan pelaku,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/1).
KemenPPPA mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk tindakan kebiri jika terbukti bersalah.
“Kami meminta aparat penegak hukum agar menerapkan hukuman maksimal serta tindakan kebiri kepada pelaku jika terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak berumur 4, 10, dan 12 tahun,” tegas Nahar.
Untuk pemulihan korban, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami juga telah melakukan koordinasi pendampingan bagi anak-anak korban di Sanggau melalui Dinas P3A Provinsi Kalbar,” kata Nahar.
Kasus ini mencuat setelah korban berusia 4 tahun mengeluhkan sakit saat buang air kecil kepada ibunya. Dua korban lainnya adalah kakak beradik berusia 10 tahun dan sepupu mereka yang berusia 12 tahun. Dugaan pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun berlangsung sejak November hingga Desember 2024, sementara sepupunya menjadi korban sejak Mei 2024.
Pelaku, seorang pria berusia 64 tahun, saat ini telah ditahan oleh pihak berwajib.