Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polda Jawa Timur meninjau langsung kegiatan panen ayam ras hidup di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya stabilisasi harga ayam ras hidup di tingkat peternak guna melindungi mereka dari tekanan harga yang tidak wajar. Dalam peninjauan tersebut, diketahui harga ayam hidup di tingkat peternak telah mencapai Rp18.000 per kilogram, dengan berat rata-rata ayam sebesar 3,7 kilogram. Harga ini telah disepakati secara nasional sebagai harga pokok produksi (HPP).
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyatakan bahwa angka Rp18.000 per kilogram merupakan batas minimal berdasarkan total biaya produksi, mulai dari pakan, bibit, hingga operasional pemeliharaan. Harga tersebut menjadi acuan agar peternak tidak merugi dan tetap memperoleh keuntungan yang layak.
Sebagai langkah tegas, Ditjen PKH akan menjatuhkan sanksi berupa penahanan rekomendasi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, baik dalam impor bahan baku pakan maupun impor lainnya. Langkah ini bertujuan menjaga komitmen bersama untuk menstabilkan harga dan memastikan kelangsungan usaha perunggasan nasional.
Caption | Admin: Farraa
???? Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk update terbaru seputar informasi terbaru dari Garuda TV!
???? Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan video terbaru dari kami!