JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya meningkatkan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi serta memperluas akses bagi petani.
Salah satu langkah terbaru adalah pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi melalui sistem e-RDKK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memastikan hanya petani yang memenuhi syarat yang terdaftar dalam sistem e-RDKK.
“Kini, data e-RDKK dapat dievaluasi dan diperbarui sepanjang tahun. Jika sebelumnya hanya bisa diajukan pada tahun sebelumnya, kini pemutakhiran data lebih fleksibel dan dinamis sesuai kondisi di lapangan,” jelas Andi, Kamis (6/3).
Jadwal pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi akan berlangsung pada 6–18 Maret 2025. Petani, penyuluh, dan petugas terkait diimbau segera melakukan pemutakhiran dalam rentang waktu dua minggu agar tidak terlewat.
“Kami mengimbau seluruh petani, penyuluh, dan petugas yang membantu proses ini untuk segera memperbarui data e-RDKK sesuai jadwal. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena data yang terupdate akan memastikan penyaluran pupuk subsidi lebih tepat sasaran,” tambah Andi.
Pemerintah telah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi yang sudah dapat ditebus sejak 1 Januari 2025. Hingga awal Maret, realisasi penyaluran mencapai 13,03%.
Dalam kebijakan terbaru, selain pemutakhiran data petani penerima pupuk subsidi, komoditas ubi kayu kini juga masuk dalam daftar penerima pupuk bersubsidi.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa perubahan dalam Permentan 04 Tahun 2025 merupakan bagian dari reformasi kebijakan pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian dan mendukung swasembada pangan melalui distribusi pupuk subsidi yang lebih efisien.
“Kami ingin memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan mendukung kesejahteraan petani,” tegas Amran.
Dengan sistem pemutakhiran data e-RDKK yang lebih fleksibel, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi semakin efektif dalam mendukung ketahanan pangan nasional.