JAKARTA – Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Nasional pada Kamis, 5 Maret 2026, untuk memperkuat transparansi dan profesionalitas pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian. Kegiatan ini bertujuan mendorong tata kelola pengadaan yang lebih akuntabel dan efisien.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang menjadi pembicara utama menekankan bahwa transparansi merupakan prinsip inti dalam pengelolaan setiap rupiah anggaran negara. Ia mengingatkan seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di satuan kerja (satker) untuk selalu mengutamakan prinsip tersebut guna memastikan tingkat pertanggungjawaban yang tinggi.
“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya kita harus memegang prinsip transparansi ketika diamanahkan untuk mengelola setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kita perlu bertanggung jawab dengan benar dan harus menghindari konflik kepentingan,” ujar Sekjen ATR/BPN.
Dalu Agung Darmawan menambahkan bahwa pemahaman mendalam mengenai transparansi wajib dimiliki setiap pegawai, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena itu, ia mendorong peningkatan kompetensi secara bertahap melalui sertifikasi yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ATR/BPN bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Sudah sepatutnya swakelola juga memahami prinsip transparansi dengan baik agar lebih akuntabel sehingga efisien dalam pelaksanaan kerja. Pengadaan barang/jasa perlu integrasi yang lebih baik antara penyedia dengan swakelola. Oleh karena itu, sertifikasi ini penting diambil agar semakin mantap dalam menerapkan prinsip tersebut,” tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menjelaskan bahwa webinar ini menjadi momentum penting bagi para PPK untuk mempersiapkan diri meraih sertifikasi kompetensi. Kegiatan ini sejalan dengan kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan sertifikasi sesuai tipologi tugas masing-masing.
“Sebagai bagian dari pemegang amanah tersebut, webinar yang diselenggarakan bersama BPSDM hari ini berguna untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya masing-masing,” ungkap Awaludin.
Ia juga menjelaskan klasifikasi sertifikasi yang perlu dipahami para pejabat pengadaan. Sertifikasi A diperuntukkan bagi pekerjaan yang sangat kompleks, Sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, sedangkan Sertifikasi C menjadi syarat minimal bagi PPK yang menangani pengadaan kategori sederhana, rutin, atau berulang.
Webinar ini diikuti 820 peserta yang merupakan KPA dari satuan kerja di seluruh Indonesia. Pada akhir kegiatan, panitia menggelar kuis interaktif untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terkait prinsip-prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang bersih, efisien, dan profesional, sekaligus mendukung pencapaian program prioritas nasional di sektor agraria dan tata ruang.