Kementerian Haji dan Umrah hanya menunjuk dua perusahaan penyedia layanan atau syarikah di Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnial Anzar Simanjuntak mengatakan pembatasan jumlah syarikah dilakukan sebagai langkah mitigasi agar permasalahan serupa musim haji sebelumnya tidak terulang.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnial Anzar Simanjuntak menjelaskan keputusan menggunakan dua syarikah adalah hasil kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Bahkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengusulkan hal yang sama.
Sebelumnya, Kementerian Haji menyelenggarakan lelang yang diikuti sekitar 66 syarikah. Namun, hanya dua perusahaan terpilih sebagai syarikah, yaitu Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company for Pilgrim Service dan Albait Guest.
Laporan Tim Garuda TV.
Caption | Admin: Filda