Kementerian Keuangan menyebutkan, pemerintah tengah mengkaji untuk mengubah skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil agar pembayaran dana pensiun ke depan tidak membebani APBN. Perubahan skema itu dari ‘pay as you go’ yang dibayar pemerintah menggunakan APBN ke arah ‘fully funded’ yang disesuaikan dengan gaji pokok PNS.