JAKARTA – Pemerintah merespons tegas maraknya penjualan ilegal pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) di sejumlah platform e-commerce. Kemhan berencana menggandeng berbagai instansi untuk memberantas praktik penyalahgunaan wewenang.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena ini.
“Kalau dilihat kan teman-teman bisa lihat ya di e-Commerce ada yang suka menjual pelat-pelat nomor Kemhan di situ. Kemungkinan ada yang mengkloning, menggunakan nomor itu,” ujarnya kepada wartawan.
Praktik penjualan pelat dinas ilegal ini bukan hanya merugikan citra institusi, tetapi juga berpotensi membahayakan keamanan. Beredarnya pelat palsu memungkinkan oknum tak bertanggung jawab menyamar sebagai pejabat berwenang, yang dapat memicu tindakan kriminal atau penyalahgunaan lainnya.
Langkah Tegas Kemhan untuk Bersihkan e-Commerce
Untuk mengatasi masalah ini, Kemhan akan berkoordinasi dengan platform e-commerce ternama guna memblokir penjualan pelat dinas ilegal. Tak hanya itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum juga tengah disiapkan untuk menelusuri jejak pelaku di balik bisnis gelap ini. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran pelat palsu yang kian marak di dunia maya.
Frega menegaskan bahwa Kemhan tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan pelat dinas yang sah.
“Kami akan pastikan pelat dinas hanya digunakan oleh pihak berwenang, bukan untuk kepentingan pribadi atau tindakan tak terpuji,” tambahnya.
Ancaman di Balik Pelat Dinas Palsu
Pelat dinas yang dijual bebas di e-commerce sering kali digunakan untuk tindakan yang mencoreng nama baik institusi. Belum lama ini, sebuah video viral menunjukkan mobil berpelat Kemhan diduga terlibat dalam aktivitas tak etis. Frega menjelaskan bahwa pelat tersebut ternyata milik pegawai Kemhan yang sudah pensiun dan seharusnya tidak lagi berlaku.
“Jadi memang secara resmi pelat tersebut sudah tidak berlaku,” ungkap Frega.
Ia menduga ada oknum yang sengaja memalsukan pelat untuk kepentingan tertentu, seperti mengelabui masyarakat atau aparat.
Masyarakat Diminta Waspada
Kemhan mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam mengenali pelat dinas asli dan melaporkan jika menemukan kejanggalan. Dengan semakin canggihnya teknologi, pelaku kejahatan kerap memanfaatkan platform digital untuk menjalankan aksinya. Oleh karena itu, kesadaran publik menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran barang ilegal ini.
Langkah tegas Kemhan ini diharapkan menjadi angin segar bagi penegakan hukum di ranah digital. Dengan kolaborasi lintas sektor, peredaran pelat dinas palsu di e-commerce dapat ditekan, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi negara.




