KARAWANG – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) kembali memberikan pembekalan kepada awak media terkait Informasi Pertahanan yang Dikecualikan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jurnalis terhadap batasan informasi di sektor pertahanan negara.
Materi disampaikan oleh perwakilan Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Kolonel Inf Arif Nursaid, di Resimen Latihan dan Pertempuran (Menlatpur) Kostrad “Sanggabuana”, Karawang, Selasa (16/12/2025).
Dalam pemaparannya, Kolonel Inf Arif Nursaid menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah informasi di bidang pertahanan yang harus dibatasi dan dikecualikan karena berpotensi mengancam pertahanan dan keamanan negara apabila dipublikasikan secara tidak tepat.
Ia juga menyampaikan bahwa Kemhan telah memperbarui landasan regulasi melalui Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/1557/M/X/2024. Aturan tersebut memperjelas klasifikasi informasi pertahanan yang dikecualikan, mencakup informasi strategis dan operasi pertahanan, data kekuatan serta dislokasi militer, sistem dan teknologi pertahanan, dokumen perencanaan dan pengadaan yang bersifat sensitif, hingga informasi internal dan data pribadi personel.
Melalui pembekalan ini, Kemhan RI berharap awak media memiliki pemahaman yang utuh mengenai batasan informasi pertahanan sekaligus peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai saluran resmi pelayanan informasi publik. Dengan demikian, pelaksanaan tugas jurnalistik dapat berlangsung secara profesional dan bertanggung jawab, serta berkontribusi pada terjaganya keamanan nasional melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, dan beretika.