JAKARTA — Kemlu RI memastikan Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza tanpa kewajiban membayar iuran. Pernyataan ini sekaligus membantah isu setoran lebih dari 1 miliar dolar AS bagi negara yang ingin menjadi anggota permanen.
Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, menegaskan dalam keterangannya bahwa kontribusi terhadap anggaran Dewan Perdamaian bersifat sukarela. Menurutnya, tanpa membayar iuran, sebuah negara tetap dapat menjadi anggota organisasi tersebut. “Pada dasarnya kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian,” ujarnya di Jakarta.
Pernyataan itu sekaligus meluruskan laporan media internasional yang menyebut Trump mensyaratkan negara anggota menyetor dana besar agar mendapatkan hak keanggotaan permanen di Dewan Perdamaian.
Dewan Perdamaian Gaza sebagai Mekanisme Sementara
Kemlu menyatakan Indonesia melihat Dewan Perdamaian bukan sebagai tujuan akhir penyelesaian konflik, melainkan sebagai mekanisme sementara untuk membantu menghentikan kekerasan dan memberikan perlindungan kepada warga sipil di Jalur Gaza. Inisiatif ini muncul di tengah konflik yang telah berlangsung lebih dari dua tahun di wilayah tersebut.
“Indonesia memandang Dewan Perdamaian bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai mekanisme sementara yang didukung DK PBB,” tambah Vahd, merujuk dukungan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap piagam dewan ini.
Penandatanganan Piagam dan Komitmen RI
Indonesia secara resmi menjadi bagian dari Dewan Perdamaian Gaza setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam dewan tersebut pada Kamis (22/1) di sela World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss. Presiden Prabowo melihat keikutsertaan itu sebagai peluang bersejarah untuk mendorong perdamaian di Gaza dan menegaskan komitmen kuat Indonesia terhadap rakyat Palestina.
Isu Keanggotaan Permanen dan Tanggapan Internasional
Dalam rancangan piagam yang dilaporkan beberapa media internasional, negara yang menyetor dana lebih dari 1 miliar dolar AS disebut dapat memperoleh status keanggotaan permanen, sementara anggota lain hanya mendapatkan masa jabatan tiga tahun yang dapat diperpanjang.
Kendati demikian, pernyataan Kemlu RI memperjelas bahwa skema kontribusi tersebut bersifat sukarela dan tidak menjadi syarat mutlak untuk menjadi bagian dari Dewan Perdamaian Gaza.
Respons di Dalam Negeri
Publik dan sejumlah politisi sempat mempertanyakan implikasi keuangan dari keikutsertaan dalam dewan internasional ini, termasuk kekhawatiran terkait potensi beban anggaran Indonesia jika memilih menjadi anggota permanen. Namun, pernyataan resmi dari Kemlu menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kewajiban finansial yang bersifat mengikat bagi Indonesia.