JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan kebijakan penyesuaian tarif ojek online (ojol) dengan kenaikan berkisar 8–15 persen, sekaligus mengkaji usulan potongan tarif maksimal 10 persen dari pengemudi. Langkah ini diambil dengan hati-hati untuk menjaga keseimbangan ekosistem ojol yang melibatkan jutaan pekerja dan pemangku kepentingan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan survei mendalam untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran. “Kami hati-hati dalam menentukan ini pak, karena Pak Menteri menginginkan ekosistem ini tetap terpelihara, karena banyak lapangan pekerjaan akibat dari transportasi atau ojek online ini,” ujar Aan dalam rapat bersama Komisi V DPR, Selasa (1/7/2025).
Kenaikan Tarif Ojol Hampir Final
Menurut Aan, kajian penyesuaian tarif ojol telah memasuki tahap akhir dan segera diterapkan. Kenaikan tarif akan bervariasi berdasarkan tiga zona yang telah ditetapkan Kemenhub, dengan rentang kenaikan antara 8 hingga 15 persen, khususnya untuk ojol roda dua. “Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditutupkan. Bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tutupkan. Ada tiga zona, zona satu, zona dua, zona tiga,” jelasnya.
Kemenhub juga memastikan keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan. Aan menyebutkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan empat aplikator, mitra aplikator, serta perwakilan pengemudi yang menggelar unjuk rasa pada 20 Mei 2025. “Kami dari Kementerian Perhubungan melakukan beberapa pertemuan, baik itu dengan aplikator dari empat aplikator yang kami temui, kemudian dari mitra-mitra aplikator, dan tentu dari teman-teman yang menyampaikan unjuk rasa pada tanggal 20 Mei itu,” tuturnya.
Potongan Tarif dan Langkah ke Depan
Terkait usulan potongan tarif maksimal 10 persen dari pengemudi, Kemenhub masih melakukan kajian mendalam. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pentingnya menjaga ekosistem ojol agar tetap mendukung lapangan kerja. Untuk memastikan kesepakatan kenaikan tarif, Kemenhub berencana memanggil kembali para aplikator. “Dan ini proses masih kami teruskan, besok kami akan memanggil, tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” kata Aan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan pengemudi, aplikator, dan pengguna layanan ojol. Dengan pendekatan berbasis zona dan dialog intensif, Kemenhub berupaya menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi industri transportasi online di Indonesia.