JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa Kepala SMAN 6 Depok, SF, dicopot dari jabatannya karena tetap memberangkatkan siswa untuk mengikuti study tour meski telah ada larangan dari pemerintah. Meskipun kehilangan jabatannya, SF masih bisa melanjutkan karirnya sebagai guru biasa.
“Kalau sudah diberhentikan, apa kepala sekolah tugasnya? Kembali mengajar, menjadi guru biasa,” ungkap Dedi melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Senin (24/2/2025).
Dedi menjelaskan bahwa pencopotan jabatan dalam dunia pendidikan bukanlah hal yang luar biasa. Ia mencontohkan bahwa rektor yang diberhentikan dapat kembali menjadi dosen, begitu pula dengan mantan pejabat yang bisa kembali ke posisi semula.
Kontroversi ini bermula ketika kebijakan study tour di SMAN 6 Depok tetap dilaksanakan pada 17–24 Februari 2025, meskipun Dedi telah mengimbau seluruh sekolah di Jawa Barat untuk membatalkan kegiatan serupa. Imbauan tersebut dikeluarkan setelah banyak orang tua yang mengeluhkan biaya besar yang harus dikeluarkan, yakni Rp3,8 juta per siswa. Namun, pihak sekolah bersikeras melanjutkan kegiatan tersebut dengan alasan untuk mengunjungi perguruan tinggi negeri dan melakukan observasi budaya di beberapa daerah di Jawa Timur.
Dedi menyayangkan keputusan ini karena menurutnya study tour seharusnya dilakukan di dalam provinsi, mengingat banyaknya industri dan institusi pendidikan di Jawa Barat. “Industri itu di Jabar paling banyak. Kok malah studi ke luar Jawa Barat? Kan menjadi aneh,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya Pemprov Jawa Barat dalam menertibkan pelanggaran terkait study tour, Dedi juga menyebutkan ada 111 sekolah di Jawa Barat yang tetap melaksanakan kegiatan tersebut, dengan 22 di antaranya mengklaim kunjungan industri sebagai alasan. Dedi pun telah memerintahkan Inspektorat dan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Sanksi yang diberikan bisa berupa pemberhentian sementara hingga permanen,” tambahnya.
Sementara itu, Syahri Ramadhan, Humas SMAN 6 Depok, menanggapi bahwa pencopotan kepala sekolah masih dalam tahap verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. “Pak Gubernur tidak akan langsung serta-merta mencopot jabatan seseorang tanpa melakukan klarifikasi dulu. Jadi untuk saat ini masih dalam tahap verifikasi,” jelas Syahri, Jumat (21/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa penetapan sanksi akan bergantung pada hasil penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan oleh Inspektorat dan Dinas Pendidikan Jawa Barat, sesuai dengan prosedur yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
