JAKARTA – Layanan Kereta Khusus Petani-Pedagang yang resmi beroperasi sejak Senin (1/12/2025) mendapat sambutan positif dari para pedagang di lintas Rangkasbitung–Merak. Kehadiran gerbong khusus dinilai membuat perjalanan lebih nyaman dan terasa istimewa.
Salah satu pedagang asal Stasiun Cikeusal, Asnamah (41), mengaku baru kali ini merasa benar-benar diperhatikan saat menggunakan kereta. “Biasanya selalu rebutan tempat duduk sama penumpang lain, sekarang punya gerbong sendiri. Pintunya juga beda dan ada kartu khusus buat masuk. Baru kali ini rasanya diistimewakan naik kereta,” ujarnya, seperti dilansir dari Kompas.
Asnamah menambahkan suasana gerbong terasa lebih sejuk dan lapang, sehingga perjalanan menjadi menyenangkan. “Kereta dingin banget, enak, bikin ngantuk malah. Jadi perjalanan terasa santai,” katanya.
Kenyamanan itu bahkan sempat membuat salah seorang pedagang, Yanti, mencoba merebahkan diri di kursi sebelum diingatkan temannya untuk tetap mematuhi aturan. Pedagang lain, Sarminah (52), yang naik dari Stasiun Catang menuju Merak, juga menyambut antusias fasilitas baru tersebut. “Sangat senang, ini naik pertama kali, dari kemarin sudah nungguin, serasa gerbong milik sendiri, spesial untuk kami,” ungkapnya.
Fasilitas dan Aturan
Kereta Khusus Petani-Pedagang beroperasi pada layanan Commuter Line Merak dengan total 14 perjalanan per hari, masing-masing tujuh dari Rangkasbitung dan tujuh dari Merak. Gerbong ditempel pada rangkaian KA Lokal Merak dengan kapasitas 73 kursi.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan layanan ini dihadirkan untuk mempermudah mobilitas pelaku usaha lokal, khususnya dalam membawa hasil pertanian dan barang dagangan.
Pedagang diwajibkan melakukan registrasi di loket stasiun dengan membawa identitas dan mengisi formulir. Setelah diverifikasi, mereka akan memperoleh kartu khusus yang dapat digunakan untuk memesan tiket mulai H-7 hingga dua jam sebelum keberangkatan.
Tarif ditetapkan Rp3.000 per perjalanan, sama dengan Commuter Line Merak reguler, melalui skema subsidi Public Service Obligation (PSO) pemerintah. Barang bawaan dibatasi maksimal dua tentengan per orang dengan ukuran 100 cm x 40 cm x 30 cm. Barang berbau menyengat, hewan, bahan mudah terbakar, serta senjata dilarang dibawa ke dalam kereta.