JAKARTA – Sebanyak 20 oknum prajurit TNI ditetapkan tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap empat orang pria di depan Mapolrestro Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Pomdam Jaya berjani akan terus melakukan investigasi atas insiden itu.
Komandan Pomdam Jaya Brigjen Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang, 20 orang diantaranya sudah ditetapkan tersangka.
“Sudah 32 orang diperiksa, 20 ditetapkan tersangka,” katanya kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (4/3/2024).
Dari ke 20 itu, Irsyad melanjutkan terbagi 3 kelompok.yakni ada provokator, penganiaya berat, hingga penganiaya ringan.
“Ada tiga kelompok, kelompok provokator, kelompok penganiayaan berat dan kelompok penganiayaan ringan,” jelasnya.
Hanya saja, pihaknya belum dapat merincikan secara jelas terkait identitas 20 orang tersebut. Kini 20 tersangka itu telah ditahan.
“Sudah ditahan. (Dikenakan pasal) ada 351, ada pasal 55 ada pasal 160,”jelasnya.
Untuk diketahui, empat pria dikeroyok sejumlah oknum anggota TNI di depan Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). Saat ini keempat pria tersebut dirawat di rumah sakit (RS).
Keempat korban pengeroyokan oknum TNI itu ialah Abdullah (26), Mamik (42), Hasan (32), dan Syefri Wahyudi (25). Pengeroyokan di depan Polres Metro Jakpus itu terjadi pada Kamis (28/3) dini hari.
Pengeroyokan itu dipicu ada anggota TNI, Prada Lukman, yang dianiaya sejumlah orang pada Rabu (27/3) dini hari di dekat Pasar Cikini. Keempat korban pengeroyokan tersebut tinggal bersama di satu rumah kontrakan yang lokasinya berdekatan dengan lokasi Prada Lukman dikeroyok di Pasar Cikini.
Polisi bekerja sama dengan Pomdam Jaya dalam mengusut rangkaian kasus ini. Polisi mengusut kasus pengeroyokan terhadap Prada Lukman, sementara Pomdam Jaya menyelidiki oknum prajurit TNI terkait kasus pengeroyokan di depan Polres Jakpus.