JAKARTA – Ketua BEM Universitas Indonesia (UI), Verrel Uziel, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan plagiarisme. Keputusan ini tercantum dalam surat Salinan Putusan 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI yang dikeluarkan pada 4 Januari 2025.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Mahasiswa UI menyatakan Verrel bersalah atas tindakan plagiarisme yang dilakukan dalam kajian yang digunakan saat audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024. Kajian yang digunakan oleh Verrel ternyata milik aliansi Net Zero Society, tanpa izin atau koordinasi terlebih dahulu. Selain itu, kajian tersebut juga tidak mencantumkan referensi yang seharusnya ada.
Audiensi yang dihadiri oleh perwakilan BEM UI serta BEM dari universitas lain seperti ITB, IPB, dan Trisakti, membahas berbagai isu penting, seperti Hukum, Demokrasi, HAM, Kesehatan, Pangan, Pendidikan, dan Agraria. Mereka diterima langsung oleh pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Syamsurijal.
Putusan Mahkamah Mahasiswa UI juga merekomendasikan pemberhentian Verrel oleh Kongres Mahasiswa, mengingat pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (IKM UI), serta prinsip-prinsip nilai yang dianut oleh UI. Selain pemecatan, Verrel juga dicabut status keanggotaannya dalam IKM UI dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Verrel mengaku menerima putusan tersebut meskipun dengan berat hati. Ia mengungkapkan, “Bicara menerima atau tidak menerima tentu berat hati, namun saya menerima sebagai IKM UI yang taat pada konstitusi yang ada di Universitas Indonesia karena itulah yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Mahasiswa,” ucapnya, dikutip dari berbagai sumber.
Meski begitu, Verrel tidak ingin terjebak dalam spekulasi politik terkait pemecatannya. “Biarkan publik yang menilai,” ujarnya. Meskipun sering menjadi suara kritis terhadap pemerintah, ia menegaskan bahwa ia akan menghadapi situasi ini dengan kepala tegak dan tidak akan mencari pembelaan.