JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), M. Arif Nuryanta (MAN), tengah menjadi sorotan setelah diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan bebas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret sejumlah korporasi besar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dana suap tersebut diberikan oleh dua tersangka, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), yang merupakan Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.
“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Qohar menyebutkan, dugaan suap ini terjadi saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang tersebut diduga kuat menjadi latar belakang keluarnya putusan lepas oleh majelis hakim.
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana,” sambungnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih menelusuri lebih lanjut aliran dana suap tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam putusan kontroversial itu.
“Ya, ini kita dalami. Sedang ditelusuri,” tegas Qohar.
Dalam pengembangan perkara ini, Kejagung telah menahan empat tersangka—MAN, WG, Marcella Santoso, dan Ariyanto—untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Tiga hakim yang memutus perkara ekspor CPO tersebut adalah Djuyamto (ketua majelis), Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, didampingi panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti secara formil melanggar dakwaan, namun tidak menganggap perbuatan itu sebagai tindak pidana.
Hakim kemudian membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baik serta hak-hak mereka. Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
