JAKARTA – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango berkomitmen bakal menangkap borunan kasus Korupsi Harun Masiku. Penangkapan Harun Masiku merupakan salahsatu prioritasnya dalam memimpin lembaga anti rasuah.
“Ketika kita melakukan rekrutmen terhadap Deputi Penindakan yang baru, saya dan pimpinan yang lain menanyakan apa yang bisa dilakukan dengan persoalan ini ke kedeputian penindakan. Satu hal yang kami tanyakan kepada mereka upaya penangkapan terhadap DPO yang dimaksud,” katanya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Nawawi mengatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK berkomitmen menangkap Harun Masiku. KPK juga telah meminta pembaruan surat-surat untuk mendukung upaya pencarian Harun Masiku.
“Yang Bersangkutan (Rudi Setiawan) kemudian berkomitmen, karenanya kemudian beliau meminta kepada kami untuk melakukan semacam apa, pembaharuan terhadap surat tugas dalam kaitannya dengan upaya pencarian Harun Masiku dan ini yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tuturnya.
“Kami telah mengeluarkan produk-produk surat yang baru yang dibutuhkan oleh deputi penindakan yang baru ini, semua perkara-perkara yang berstatus seperti itu menjadi prioritas daripada KPK,” jelasnya
KPK Tandatangani Surat Penangkapan Harun Masiku
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buron kasus korupsi yang ditangani KPK. Dia berstatus ‘gaib’ sejak Januari 2020.
Pengejaran terhadap Harun Masiku ini berawal dari KPK yang melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Yang bersangkutan diduga menerima uang suap penetapan anggota DPR 2019-2014 lewat pergantian antarwaktu.
Harun Masiku diduga sebagai salah satu pemberi suap tersebut. Harun Masiku diketahui sebagai caleg PDIP tahun 2019.
Terbaru, Ketua KPK yang kini diberhentikan sementara, Firli Bahruri, mengaku sudah meneken surat penting untuk menangkap Harun Masiku. Surat tersebut ditandatangani sekitar 3 minggu lalu.
Kabar terbaru soal Harun Masiku sempat diungkap Firli Bahuri di Kantor KPK, Selasa (14/11). Dia mengaku sudah menandatangani surat penangkapan Harun Masiku.
“Terakhir 3 minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM itu,” kata Firli di kantornya, Selasa (14/11).
Kini, Firli tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK karena berstatus tersangka dugaan pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Posisinya saat ini sementara digantikan Nawawi Pomolango.