JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menegaskan netralitas putusannya terkait sengketa informasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berada dalam koridor hukum keterbukaan informasi publik, bukan penilaian substantif atas keaslian dokumen.
“Putusan KIP bersifat netral. Jangan ada pihak yang mengklaim Komisi Informasi memihak narasi tertentu,” tegas Arya.
Menurut Arya, seluruh keputusan Majelis Komisioner dalam sidang penyelesaian sengketa informasi didasarkan secara ketat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, peraturan terkait lainnya, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Para komisioner bertindak sebagai “hakim” independen yang bersumpah menjalankan tugas sesuai hukum.
KIP secara tegas menyatakan tidak memiliki agenda atau kepentingan untuk terlibat dalam perdebatan politik maupun opini publik seputar keaslian atau keabsahan ijazah kedua tokoh tersebut.
“KIP RI tidak memiliki kepentingan dan tidak tertarik sedikit pun untuk masuk dalam polemik di ranah publik. Majelis Komisioner sama sekali tidak mempertimbangkan diskursus publik yang berkembang antara pihak yang pro maupun kontra mengenai isu asli atau palsunya ijazah mantan Presiden RI Bapak Joko Widodo, maupun perdebatan mengenai keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Bapak Gibran Rakabuming Raka,” jelasnya.
Arya menjelaskan bahwa ruang lingkup putusan KIP terbatas pada penentuan status suatu informasi sebagai terbuka atau dikecualikan berdasarkan prinsip keterbukaan informasi. Hal ini berlaku untuk dokumen administrasi negara seperti ijazah yang digunakan dalam pencalonan jabatan publik.
“Apabila suatu putusan menyatakan informasi tersebut terbuka, maka fungsi putusan tersebut adalah membuka akses informasi sesuai prinsip keterbukaan, baik terhadap KPU, UGM, ataupun Kemendikdasmen. Begitu pula apabila suatu putusan menyatakan ada bagian yang dikecualikan, maka fungsi putusan tersebut adalah melindungi apa yang oleh beberapa undang-undang dan regulasi memang wajib dilindungi. Setelah itu, masyarakat, peneliti, ataupun pihak yang sebelumnya memiliki pandangan pro maupun kontra dipersilakan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan, analisis, atau penilaian masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa KIP tidak pernah memberikan vonis mengenai kebenaran atau kepalsuan dokumen. Tugas lembaga ini hanya membuka akses informasi sesuai mandat undang-undang, sementara interpretasi lebih lanjut menjadi tanggung jawab masyarakat atau melalui jalur hukum lain jika diperlukan.
“Setelah suatu putusan menyatakan informasi terbuka, masyarakat — termasuk para pihak yang pro maupun kontra — dipersilakan menggunakannya untuk memeriksa dengan cara mereka masing-masing, apakah untuk menambah keyakinan atas pandangan yang sudah ada ataupun untuk mengubah kesimpulan sementara yang selama ini mereka pegang,” tambahnya.
Arya mengingatkan agar semua pihak menghormati batas kewenangan KIP dan tidak menyalahgunakan putusan untuk mendukung interpretasi subjektif.
“Putusan KIP adalah putusan yang netral dalam kerangka hukum keterbukaan informasi. Jangan ada pihak yang mengatasnamakan Komisi Informasi Pusat untuk menguatkan interpretasi subjektifnya sendiri. Itu melampaui kewenangan kami,” tegasnya.
“Itulah batas kewenangan kami — yang tidak boleh diintervensi, sekaligus tidak boleh ditafsirkan melampaui mandat Komisi Informasi,” pungkas Arya Sandhiyudha.