Di tengah sibuknya pelaporan SPT tahunan melalui sistem Coretax 2026, sebuah kisah memilukan menimpa Bagus (33). Bukan sekadar uang pribadi, dana senilai Rp200 juta milik yayasan dan perusahaan yang ia kelola raib dalam sekejap. Padahal, dana tersebut adalah harapan bagi warga puluhan desa untuk membiayai program pengelolaan sampah yang telah berjalan bertahun-tahun.
Modus “Pegawai Pajak” yang Sangat Meyakinkan
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (11/2/2026) ini bermula dari sebuah telepon. Pelaku sangat lihai; mereka tidak hanya mengaku dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi juga membacakan data sensitif seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik korban dengan akurat.
“Tim kami tidak curiga karena mereka menyebutkan semua informasi penting secara akurat. Apalagi sebelumnya memang pernah ada petugas pajak yang mengontak dengan nomor pribadi,” ungkap Bagus melalui akun Instagram @mandharabrasika.
Petaka Fitur “Berbagi Layar”
Pelaku menggiring korban untuk menginstal aplikasi M-Pajak melalui sebuah tautan palsu. Setelah terinstal, pelaku menawarkan “bantuan” pengisian data melalui fitur berbagi layar (share screen).
Di sinilah jebakan maut bekerja. Saat layar ponsel korban terpantau oleh pelaku, mereka diam-diam mencatat setiap detail rahasia: Username, Password, hingga PIN m-banking. Tak butuh waktu lama, ponsel korban mendadak lumpuh dan saldo rekening terkuras habis.
Bagus kini tengah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Bank, OJK, hingga Kepolisian. Namun, ia mengaku pesimis. Meskipun nama dan nomor rekening pelaku sudah dikantongi, proses birokrasi perbankan dirasakan sangat lambat.
“Pihak bank bilang dana sudah pindah ke bank lain dan butuh waktu berminggu-minggu untuk tindak lanjut. Balasannya normatif saja,” tuturnya dengan nada kecewa.
Pesan Tegas dari DJP: Kenali 6 Modus Penipuan Ini
Menanggapi viralnya kasus ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, meminta masyarakat waspada terhadap enam modus utama penipuan Coretax:
-
File APK: Mengirim file format .apk melalui WhatsApp.
-
Aplikasi Palsu: Mengirim tautan unduh M-Pajak yang tidak resmi.
-
Tagihan Palsu: Meminta pelunasan tagihan pajak via WhatsApp.
-
Restitusi Bodong: Menawarkan proses pengembalian kelebihan pajak.
-
e-Meterai Palsu: Meminta pembayaran meterai melalui tautan mencurigakan.
-
Telepon Transfer: Meminta transfer uang langsung atas nama pejabat DJP.
DJP tidak pernah meminta data rahasia atau transfer uang ke rekening pribadi. Jika ragu, segera hubungi kanal resmi:
-
📞 Kring Pajak: 1500200
-
📧 Email: pengaduan@pajak.go.id
-
🌐 Situs: www.pajak.go.id