Jagat maya dihebohkan dengan unggahan akun Facebook Website Sang Pencerah yang menyebut Kepala Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, membubarkan pelaksanaan salat Idulfitri pada Jumat (20/3/2026). Narasi tersebut bahkan menuding adanya intimidasi dari oknum aparat yang membuat jemaah di Masjid Jami’ul Khair batal beribadah.
Sontak, kabar ini memicu reaksi cepat. Anggota Kokam Kabupaten Sukoharjo langsung mendatangi balai desa untuk melakukan klarifikasi (tabayun) bersama Kades, Camat, hingga Kapolsek setempat.
Panitia: “Kami Membatalkan, Bukan Dibubarkan”
Ketua Panitia Salat Idulfitri Masjid Jami’ul Khoir, Zuhri, memberikan kesaksian kunci dalam mediasi tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada aksi pembubaran secara fisik karena salat memang belum dilaksanakan.
“Saya yang membatalkan, bukan dihentikan atau dibubarkan,” tegas Zuhri. Keputusan pahit itu diambil karena ia merasa tidak mendapat jaminan keamanan yang mantap. Zuhri mengaku khawatir kekhusyukan jemaah terganggu setelah muncul pernyataan dari pihak kewilayahan yang tidak bisa menjamin keselamatan jika ibadah tetap digelar berbeda hari dengan pemerintah.
Alasan Kades: Menjaga Kesepakatan Desa
Di sisi lain, Kepala Desa Kedungwinong, Miyadi, mengakui bahwa dirinya memang tidak memberikan izin resmi. Namun, ia menolak keras tuduhan pembubaran. Menurutnya, kebijakan tersebut didasari oleh “tradisi” kesepakatan tingkat desa yang sudah berlangsung lama.
“Saya memegang hasil musyawarah desa bersama LP2A dan takmir masjid se-desa bahwa tahun ini salat Id mengikuti pemerintah, satu saf di lapangan utama,” jelas Miyadi. Ia berdalih langkah ini diambil untuk menghindari polemik di masyarakat desa yang selama ini terbiasa dengan satu kali pelaksanaan salat Id.
Meski tidak memberi izin tertulis, Miyadi mengklaim tidak akan melarang jika warga tetap ingin beribadah. “Silakan salat-salat saja, tidak akan saya bubarkan,” tambahnya.
Akhir Mediasi: Evaluasi dan Jaminan Keamanan
Setelah diskusi yang cukup alot, mediasi tersebut menghasilkan titik terang. Pihak Pemerintah Desa Kedungwinong berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan “satu desa satu salat Id” tersebut agar lebih inklusif di masa mendatang.
Kades Miyadi pun menyatakan siap bertanggung jawab penuh untuk mengawal dan mengamankan seluruh kegiatan keagamaan warganya tanpa terkecuali, termasuk jika di kemudian hari terdapat perbedaan waktu pelaksanaan hari raya.