JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyegelan dilakukan oleh petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dengan memasang spanduk merah bertuliskan “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin.”
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, mengungkapkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah memerintahkan penyegelan sekaligus investigasi terkait pagar tersebut.
“Secara khusus untuk kasus pemagaran laut di perairan Tangerang sepanjang 30 kilometer ini, Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk segera melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Doni.
Doni menambahkan, pemagaran ruang laut tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena mengganggu akses publik, memprivatisasi ruang laut, merusak keanekaragaman hayati, dan mengubah fungsi ruang laut.
Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang mengatur hukum laut secara internasional.
Pagar laut misterius ini membentang di pesisir 16 desa yang tersebar di enam kecamatan, yaitu Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengatakan bahwa keberadaan pagar tersebut menyulitkan 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di wilayah tersebut.
“Panjang 30,16 km ini meliputi 6 kecamatan. 3 desa di Kecamatan Kronjo, kemudian 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, dan 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, serta 2 desa di Kecamatan Teluknaga,” jelas Eli dalam diskusi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1).
Ia juga menambahkan bahwa pagar ini berada di kawasan pemanfaatan umum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2023-2043.
Hingga kini, pemerintah daerah maupun pusat belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ilegal tersebut. Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto, menyebut bahwa Ombudsman sedang menyelidiki kasus ini.
Ketika ditanya apakah pagar ini terkait reklamasi, Suharyanto menegaskan bahwa reklamasi harus melalui proses perizinan yang mencakup persyaratan ekologi.
“Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujar Suharyanto.
“Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi,” tambahnya.