JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi angkat bicara terkait video viral yang memperlihatkan seorang terdakwa kasus penipuan mengaku sebagai anggota aktif TNI AD di Kopassus Cijantung,
Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pria dalam video viral tersebut, James Makapedua, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD. Pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit aktif TNI AD adalah tidak benar.
“James Makapedua telah dipecat dengan tidak hormat (PDTH) dari TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemecatannya adalah desersi dan pernikahan ganda,” katanya
Kristomei juga menjelaskan bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD dengan pangkat Pelda dan baret merah Kopassus, yang tidak seharusnya ia pakai mengingat statusnya sebagai mantan anggota yang telah dipecat.
“Karena James Makapedua bukan lagi anggota TNI AD, dia tidak berhak mengenakan seragam atau atribut TNI. Untuk sidang di pengadilan umum, sudah benar karena dia sekarang berstatus warga sipil,” ungkapnya
Sebagai informasi, James Makapedua saat ini terjerat kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.