JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil di Aceh meminta Presiden Prabowo segera mengambil langkah strategis dengan menetapkan darurat bencana nasional menyusul banjir besar dan longsor yang menghantam tiga provinsi dalam sepekan terakhir.
Koordinator MaTA, Alfian, dalam konferensi pers di Banda Aceh menegaskan bahwa “Kami mendesak segera ditetapkan darurat bencana nasional atas bencana banjir besar Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” katanya.
Koalisi yang terdiri dari LBH Banda Aceh, MaTA, AJI Banda Aceh, YKPI, serta ICAIOS menilai situasi darurat ini membutuhkan intervensi langsung pemerintah pusat.
Rahmad Maulidin dari LBH Banda Aceh menekankan pentingnya peran kepala daerah dengan mengatakan “Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar meminta Presiden menetapkan status darurat bencana nasional”.
Desakan ini lahir karena pemerintah daerah dianggap tidak memiliki kapasitas memadai untuk mengelola bencana besar yang merusak infrastruktur dan memutus akses vital masyarakat.
Alfian menjelaskan bahwa banjir dan longsor di tiga provinsi telah menyebabkan kerusakan masif, mulai dari korban jiwa hingga hilangnya harta benda masyarakat dalam skala luas.
Ribuan warga dilaporkan masih berada dalam kondisi terisolasi sementara puluhan ribu rumah terendam air hingga menyulitkan aktivitas sehari-hari.
Beragam fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, hingga jalan-jalan utama ikut lumpuh akibat terjangan banjir dan longsor.
“Di sejumlah wilayah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak dapat disalurkan,” ujarnya.
Kelangkaan kebutuhan pokok, hilangnya pasokan listrik, dan gangguan jaringan komunikasi memperparah penanganan pada masa kritis ini.
Alfian menambahkan bahwa kemampuan fiskal daerah, terutama di Aceh, sudah tidak lagi memungkinkan untuk menangani bencana berkepanjangan ini secara optimal.
Rahmad Maulidin menegaskan bahwa penetapan darurat bencana nasional memiliki payung hukum kuat berdasarkan UU 24/2007, PP 21/2008, dan PP 17/2018.
Regulasi tersebut mengatur indikator bencana nasional, seperti jumlah korban jiwa, skala kerusakan, luas wilayah terdampak, hingga berhentinya layanan publik.
Rahmad menyebutkan bahwa sejumlah kabupaten dan kota di Aceh bahkan telah menyatakan tidak mampu menangani situasi darurat ini dengan sumber daya yang tersedia.
Upaya evakuasi dan distribusi bantuan pun berjalan lambat karena jalur transportasi dan jaringan telekomunikasi terputus di banyak titik.
Berdasarkan kondisi tersebut, koalisi mendesak Presiden Prabowo segera menetapkan status darurat bencana nasional sebagai wujud hadirnya negara untuk warga terdampak.
“Selain itu, kami juga mendorong agar Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bersama-sama meminta Presiden. Agar segera menetapkan status darurat bencana nasional,” ujar Rahmad.***