JAKARTA – Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) bersama kelompok pasien yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat resmi mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini ditempuh sebagai upaya memastikan kebijakan paten tetap sejalan dengan perlindungan hak masyarakat atas akses terhadap obat-obatan esensial.
Para Pemohon menilai terdapat ketentuan dalam UU Paten terbaru yang berpotensi memengaruhi keterjangkauan obat, khususnya setelah dihapusnya Pasal 4 huruf (f). Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur pembatasan pemberian paten atas bentuk baru atau penggunaan lanjutan dari senyawa yang telah dikenal, kecuali memiliki peningkatan khasiat yang signifikan.
Koalisi berpandangan bahwa penghapusan pasal tersebut dapat membuka peluang praktik patent evergreening, yakni strategi memperpanjang masa perlindungan paten tanpa inovasi yang substansial. Praktik ini dinilai berpotensi menunda masuknya obat generik ke pasar dan mempertahankan harga obat tetap tinggi.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menyampaikan bahwa Pasal 4(f) dalam regulasi sebelumnya memiliki fungsi penting dalam melindungi kepentingan kesehatan publik.
“Pasal 4(f) secara tegas mencegah pemberian paten atas bentuk baru atau penggunaan kedua dari senyawa yang sudah dikenal tanpa peningkatan khasiat yang signifikan. Penghapusan pasal ini membuka ruang bagi monopoli paten yang merugikan pasien,” ujar Tony di Jakarta, Selasa (17/12).
Ketua Yayasan Hipertensi Paru Indonesia (YHPI), Arni Rismayanti, mencontohkan penggunaan obat Sildenafil yang digunakan untuk dua indikasi medis berbeda. Menurutnya, tanpa pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 4(f), satu senyawa yang sama berpotensi memperoleh perlindungan paten lebih dari satu kali.
“Ini ancaman nyata bagi akses publik terhadap obat-obatan esensial. Ketika paten diperpanjang tanpa dasar inovasi yang jelas, harga obat tetap tinggi dan membebani pasien, keluarga, serta sistem JKN. Hal ini akan membuat negara kita semakin tertinggal dalam menyediakan terapi yang terjangkau bagi pasien penyakit-penyakit langka dan kronis,” tegas Arni.
Sementara itu, Irwandy Wijaya dari Indonesia AIDS Coalition (IAC) menyoroti dampak paten sekunder terhadap akses obat untuk penyakit menular dan kronis. Ia mencontohkan obat Bedaquiline untuk pengobatan Tuberkulosis Resisten Obat (TB RO).
“Paten utama Bedaquiline kadaluarsa pada tahun 2023, tetapi lima paten sekunder yang didaftarkan memperpanjang monopoli hingga 2036. Contoh ini juga terjadi pada obat HIV, hepatitis C, kanker, Diabetes Mellitus (DM), hingga COVID-19,” jelas Irwandy di Jakarta (17/12).
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Rahmat Maulana Sidik, menambahkan bahwa Pasal 4(f) sebelumnya menjadi dasar hukum bagi partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemberian paten obat.
“Dengan dihapusnya pasal 4(f) dalam UU a quo, terjadi pelemahan pengawasan masyarakat atas paten obat perusahaan farmasi yang tidak memenuhi syarat paten. Padahal, paten obat adalah isu yang berkaitan langsung dengan nyawa manusia,” tegasnya.
Maulana juga mengingatkan bahwa pada masa pandemi COVID-19, terdapat kecenderungan pengajuan paten baru atas obat lama berdasarkan potensi penggunaan tambahan. Menurutnya, tanpa pengaturan yang memadai, kondisi tersebut dapat menghambat produksi obat generik.
“Tanpa perlindungan seperti Pasal 4(f), strategi seperti ini bisa menghambat produksi obat generik dan membatasi akses publik. Masyarakat sipil memiliki kekhawatiran mendalam atas dampak dari monopoli paten terhadap akses publik yang terjangkau ke obat-obatan. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi,” tutup Maulana.
Melalui permohonan ini, para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan hukum yang memastikan sistem paten nasional tetap mendukung upaya pemenuhan hak kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.