JABAR – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan tajam setelah ditemukan dugaan bahwa 35 anggota DPRD masuk dalam daftar penerima. Padahal, bantuan senilai Rp600.000 untuk periode Juni-Juli ini diperuntukkan bagi pekerja swasta dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan untuk pejabat publik seperti anggota dewan.
Temuan ini mencuat menjelang batas akhir pencairan BSU pada Minggu (3/8/2025), yang mengungkap bahwa dari 16.951 penerima di Purwakarta, masih ada 1.274 orang yang belum mencairkan dana, termasuk 35 anggota DPRD. Hal ini memicu kritik keras dari serikat pekerja, yang menilai adanya kejanggalan dalam proses verifikasi data.
Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat, menyoroti lemahnya pengawasan dalam distribusi bantuan.
“Kami meminta peninjauan ulang data penerima dengan mengajukan permintaan resmi ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk mempublikasikan daftar penerima BSU di Purwakarta (tanpa melanggar privasi), guna memastikan tidak ada penyalahgunaan, seperti kasus anggota DPRD,” ujar Wahyu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Meski aturan ini secara tegas mengecualikan ASN, TNI, dan Polri, tidak ada pasal eksplisit yang menyebutkan anggota DPRD, sehingga membuka celah interpretasi.
Salah satu anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Gerindra, Zusyef Gunawan, mengaku terkejut saat mengetahui namanya tercatat sebagai penerima.
“Waduh enggak tahu itu, kok bisa ya terdaftar di BSU. BSU itu untuk yang berhak, saya harap ke depan jangan sampai terulang kembali,” kata Zusyef.
Supervisor Enterprise Business Kantor Pos Purwakarta, Rani Destrianti Sari, menyampaikan bahwa hingga batas akhir pencairan awal, total dana Rp764,4 juta masih belum diambil oleh 1.274 penerima. Untuk mengakomodasi hal ini, pemerintah memperpanjang masa pencairan hingga Selasa (5/8/2025). Pencairan sendiri dilakukan melalui Kantor Pos Purwakarta dan 14 kantor cabang pembantu, dengan syarat membawa e-KTP asli, fotokopi, dan barcode pengambilan.
Kontroversi ini memicu desakan agar pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan transparansi dan ketelitian dalam verifikasi data penerima.
“Temuan ini menunjukkan celah besar dalam sistem. Jika anggota DPRD saja bisa masuk daftar, bagaimana dengan pekerja lain yang benar-benar berhak?” tegas Wahyu.
Program BSU 2025 di Purwakarta mencakup 16.951 penerima, dengan 15.677 di antaranya telah mencairkan bantuan. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun secara nasional untuk menyasar 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer, guna meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.