PASURUAN – Pertumbuhan anggota Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menunjukkan peningkatan signifikan setelah pemerintah meluncurkan strategi kolaboratif antara program koperasi dan bantuan sosial keluarga miskin.
Langkah strategis yang melibatkan Kementerian Koperasi dan Kementerian Sosial tersebut membuka jalan bagi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bergabung sebagai anggota koperasi sehingga memperluas basis partisipasi masyarakat dalam aktivitas ekonomi produktif.
Kebijakan tersebut dinilai mampu mempercepat pertumbuhan jumlah anggota koperasi sekaligus menjadi pendekatan baru dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa peningkatan jumlah anggota terjadi secara drastis setelah program kolaborasi tersebut dijalankan di Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Ferry Juliantono pada kegiatan Kolaborasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan Program Keluarga Harapan di gerai KDMP Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Selasa (10/3).
“Awalnya anggota Koperasi Desa di Jawa Timur hanya 8 ribu orang. Per hari ini, sudah 150 ribu. Ditambah dengan penerima manfaat (PKH) didorong menjadi anggota, tambahannya ada 4 juta,” kata Ferry Juliantono.
Ia menilai model kolaborasi ini berpotensi menghasilkan lonjakan anggota koperasi dalam skala nasional apabila diterapkan secara merata di seluruh daerah di Indonesia.
Melalui sistem koperasi, masyarakat yang sebelumnya berada dalam kelompok rentan secara ekonomi dapat memiliki peluang untuk menabung, berinvestasi, sekaligus memperoleh keuntungan dari aktivitas usaha bersama.
“Mereka bisa dapatkan sisa hasil usaha yang menjadi tambahan pendapatan,” ujar Ferry.
Skema koperasi memungkinkan para anggota menerima pembagian sisa hasil usaha (SHU) setiap tahun sehingga dapat menjadi tambahan pemasukan bagi keluarga.
Di Koperasi Desa Merah Putih Gejugjati, pemerintah juga tengah menguji kebijakan keringanan biaya keanggotaan dengan menghapus iuran pokok sebesar Rp40 ribu bagi anggota baru.
Para anggota koperasi hanya diwajibkan membayar iuran rutin sebesar Rp10 ribu setiap bulan agar tetap dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi koperasi.
Koperasi Disiapkan Jadi Penampung Produk UMKM
Selain memperluas jumlah anggota, pemerintah juga menyiapkan koperasi sebagai pusat pemasaran berbagai produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.
Ferry menyebut potensi produk UMKM desa sangat beragam mulai dari makanan olahan hingga kebutuhan rumah tangga seperti kecap, saus, sabun, sampo, deterjen, dan roti.
“Kami akan siap mengurasi, menginkubasi, bahkan membiayai produk-produk UMKM lokal. Dan kita akan prioritaskan untuk dijual di gerai-gerai Koperasi Merah Putih,” kata Ferry.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar koperasi mampu menjadi offtaker atau pihak yang siap menyerap berbagai hasil produksi masyarakat.
Peran tersebut mencakup sektor pertanian, peternakan, perikanan, kuliner, hingga kerajinan yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat desa.
Untuk mendukung fungsi tersebut, fasilitas pergudangan di setiap gerai Koperasi Merah Putih akan dilengkapi dengan peralatan penyimpanan sehingga produk lokal dapat dikumpulkan, disortir, dan didistribusikan dengan lebih efisien.
“Saya berharap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini bisa menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat dari desa. Kita bangun kekuatan ekonomi bersama menuju kemandirian,” kata Ferry.
Saat ini pemerintah sedang membangun sekitar 32 ribu unit Koperasi Merah Putih di berbagai daerah di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2.200 gerai koperasi telah rampung sepenuhnya dan mulai dipersiapkan untuk beroperasi.
“Jadi, dengan 32.000 yang sekarang sedang dibangun, insyaallah 2 atau 3 bulan nanti bisa rampung. Dan yang sudah selesai per hari ini sekitar 2.200 itu sudah mulai dipersiapkan untuk operasionalnya,” kata Ferry.
Program ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi desa sekaligus membuka peluang bagi masyarakat miskin untuk terlibat langsung dalam aktivitas ekonomi produktif melalui sistem koperasi.***