JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan regulasi ketat untuk perdagangan ponsel bekas (HP second) di Indonesia. Mirip dengan proses jual beli sepeda motor, transaksi HP bekas nantinya akan mewajibkan balik nama kepemilikan untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan identitas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi konsumen dari peredaran perangkat curian melalui pemblokiran IMEI.
Usulan ini disampaikan oleh Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, saat menjadi pembicara dalam acara Diskusi Publik Akademik bertajuk “Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri,”.
Dalam paparannya, Adis menekankan pentingnya kejelasan kepemilikan HP bekas untuk menghindari risiko kejahatan siber.
“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” ujar Adis.
Lebih lanjut, Adis menjelaskan bahwa mekanisme balik nama ini akan memindahkan kepemilikan secara resmi dari satu pemilik ke pemilik berikutnya. “HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” tambahnya.
Integrasi dengan Layanan Blokir IMEI HP Hilang atau Dicuri
Regulasi balik nama ini terkait erat dengan pengembangan layanan pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk ponsel yang hilang atau dicuri. Layanan ini dirancang bersifat opsional, artinya tidak wajib bagi semua pengguna, tetapi memberikan perlindungan ekstra bagi yang mendaftar.
Prosesnya sepenuhnya mandiri dan berbasis digital. Pemilik ponsel cukup mendaftarkan perangkat secara online melalui platform resmi. Sistem kemudian akan memverifikasi data, termasuk identitas pemilik dan nomor IMEI. Setelah tervalidasi, perangkat tersebut terdaftar dalam basis data nasional untuk memudahkan pemblokiran jika hilang atau dicuri.
Saat transaksi jual beli HP second dilakukan, pemilik lama hanya perlu membatalkan (unreg) layanan blokir IMEI-nya. Pemilik baru pun bisa langsung mendaftarkan ulang menggunakan data pribadinya. Pendekatan ini memastikan perangkat tetap legal dan dapat digunakan tanpa hambatan, sekaligus memutus rantai peredaran barang curian.
“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” ungkap Adis saat dikonfirmasi tim redaksi pada Kamis (2/10/2025).
Tahap Kajian dan Uji Coba Bertahap
Saat ini, Komdigi masih dalam fase kajian mendalam untuk menyempurnakan regulasi balik nama HP bekas dan layanan blokir IMEI. Proses ini melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk industri telekomunikasi, penjual HP second, dan komunitas konsumen.
Implementasi direncanakan dilakukan secara bertahap setelah regulasi final diterbitkan dan infrastruktur teknis siap. Sebelum peluncuran penuh, Komdigi akan melakukan uji coba terbatas untuk mengidentifikasi potensi risiko, seperti kesalahan verifikasi atau dampak pada pasar HP bekas. Tujuannya adalah meminimalkan gangguan bagi masyarakat sebagai pengguna akhir.
Inisiatif ini diharapkan menjadi terobosan dalam ekosistem digital Indonesia, terutama di tengah maraknya kasus pencurian ponsel yang mencapai ribuan laporan per tahun menurut data Polri.
Dengan balik nama HP bekas, transaksi online maupun offline di platform seperti marketplace akan lebih aman, mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.
Komdigi menargetkan regulasi ini selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk menjaga privasi pengguna sekaligus keamanan perangkat.