JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengambil langkah tegas terhadap platform digital yang dinilai tidak mematuhi aturan pembatasan akses media sosial bagi anak. Dalam dua hari awal penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, ditemukan sejumlah pelanggaran oleh perusahaan teknologi global.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafidz, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan intensif sejak aturan tersebut diberlakukan. Hasilnya, terdapat dua perusahaan besar yang dinilai tidak menjalankan ketentuan secara penuh.
“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum; yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” ujar Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Sebagai tindak lanjut, Komdigi langsung memanggil kedua perusahaan tersebut untuk dimintai klarifikasi sekaligus menjalani proses sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain dua platform tersebut, Komdigi juga menemukan adanya platform lain yang belum sepenuhnya patuh, meski dinilai menunjukkan sikap kooperatif dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox. Kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” ungkap Meutya.
Pemerintah menilai implementasi aturan ini menjadi sangat krusial mengingat besarnya jumlah pengguna media sosial dari kalangan anak-anak di Indonesia. Data Komdigi menunjukkan, sekitar 70 juta pengguna aktif media sosial di Tanah Air berasal dari kelompok usia anak.
Dengan angka tersebut, pemerintah menekankan bahwa pengawasan terhadap platform digital bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya perlindungan terhadap generasi muda dari potensi dampak negatif dunia digital.
Komdigi memastikan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kepatuhan seluruh platform, sekaligus membuka ruang koordinasi dengan penyelenggara sistem elektronik guna memastikan aturan berjalan efektif di lapangan.