JAKARTA – Komisi III DPR RI bersiap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada pekan depan, tepatnya Senin (21/7/2025).
Rapat ini akan melibatkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), organisasi advokat, hingga tokoh hukum ternama seperti Hotman Paris, guna menyerap aspirasi publik terkait revisi undang-undang tersebut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan RKUHAP dilakukan secara transparan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Selain itu kami akan terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari YLBHI, Bapak Hotman Paris hingga KPK serta elemen-elemen lain,” ujarnya,
Rapat ini menjadi bagian dari agenda lanjutan setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP rampung pada 10 Juli 2025, dengan 1.676 poin yang telah disepakati, termasuk 1.091 DIM tetap dan 295 DIM redaksional. Meski demikian, prosesnya menuai sorotan dari koalisi masyarakat sipil, termasuk YLBHI, yang menilai pembahasan terkesan terburu-buru dan kurang transparan.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, dalam aksi protes sebelumnya, meminta DPR dan pemerintah menggelar debat terbuka untuk memastikan publik memahami proses penyusunan RKUHAP.
“Ya hari ini teman-teman koalisi sipil yang mengawal proses penyusunan KUHAP, ini mengundang DPR RI dan juga pemerintah dan nama-namanya sudah jelas ya tadi teman-teman tau namanya ya, itu untuk berdebat terbuka di publik mengenai proses penyusunan rancangan KUHAP dengan harapan bahwa masyarakat, publik itu tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam pembahasan RKUHAP oleh DPR bersama pemerintah hari ini,” katanya.
Habiburokhman menanggapi kritik tersebut dengan membantah tudingan proses tertutup. Ia menegaskan bahwa dokumen RKUHAP, termasuk draf dan DIM, telah diunggah di situs resmi DPR dan dapat diakses publik.
“Jadi teman-teman ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal panja, lalu hasil perapian oleh tim teknis, Timus-Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil,” jelasnya.
Pembahasan RKUHAP dijadwalkan berlanjut pada masa sidang berikutnya, dengan agenda pencermatan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), serta evaluasi di Panitia Kerja (Panja).
DPR menargetkan revisi ini rampung pada September 2025 untuk memperkuat hak tersangka, advokat, dan perlindungan HAM, sekaligus memastikan aturan penahanan yang lebih terukur.
Rapat pekan depan diharapkan menjadi wadah dialog konstruktif antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk menyempurnakan RKUHAP, menjawab keresahan publik, dan menciptakan hukum acara pidana yang lebih adil serta transparan.