JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti serius tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa terhadap seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 ton. Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya menerima informasi kuat bahwa Fandi bukan merupakan otak atau pelaku utama dalam perkara tersebut.
“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut keterangan yang diterima Komisi III, Fandi juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ia bahkan disebut pernah berupaya memperingatkan mengenai potensi tindak pidana yang mungkin terjadi.
Karena perkara ini menyangkut nyawa seseorang, Komisi III langsung menggelar rapat khusus untuk membahas respons terhadap tuntutan tersebut. Rapat digelar sesuai Pasal 74 Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menyepakati sejumlah poin penting yang disampaikan sebagai pengingat kepada aparat penegak hukum, termasuk majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam:
Pertama, KUHP baru telah meninggalkan paradigma keadilan retributif, di mana hukum semata-mata berfungsi sebagai alat pembalasan, dan beralih ke pendekatan keadilan substantif, rehabilitatif, serta restoratif. Hukum kini diposisikan sebagai instrumen untuk memperbaiki masyarakat.
Kedua, konsep pidana mati dalam KUHP baru mengalami perubahan mendasar. Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif.
Ketiga, pemidanaan wajib mempertimbangkan berbagai aspek personal pelaku. Pasal 54 ayat (1) KUHP baru mengatur bahwa hakim harus memperhatikan, antara lain, bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa.
Komisi III menekankan agar penegak hukum, khususnya majelis hakim, mencermati fakta-fakta tersebut secara mendalam sebelum mengambil putusan akhir. Langkah ini diharapkan dapat memastikan penerapan hukum yang lebih adil dan proporsional, sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana nasional.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penerapan KUHP baru yang baru saja berlaku, di tengah upaya penegakan hukum tegas terhadap peredaran narkotika skala besar di Indonesia.