JAKARTA – Komisi III DPR RI secara bulat menolak rencana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (26/1/2026), di mana seluruh anggota komisi sepakat mempertahankan status Polri langsung di bawah Presiden.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III menekankan pentingnya menjaga independensi Polri sebagai lembaga penegak hukum nasional, sejalan dengan upaya reformasi Polri yang lebih transparan dan akuntabel, di tengah tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang adil.
“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, yang disepakati seluruh anggota.
Selain itu, komisi mendukung peningkatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden merumuskan kebijakan Polri dan memberikan masukan terkait pengangkatan atau pemberhentian Kapolri, sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Terkait penugasan personel Polri di luar organisasi, Komisi III menilai hal itu dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Ketentuan ini selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan diintegrasikan ke dalam revisi Undang-Undang Polri mendatang.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri,” ujarnya.
Untuk memperkuat akuntabilitas, Komisi III berjanji memaksimalkan fungsi pengawasan berdasarkan Pasal 20A UUD 1945. Mereka juga mendesak Polri meningkatkan pengawasan internal melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Divisi Propam.
Di sisi anggaran, komisi menilai mekanisme penyusunan bottom-up—mulai dari usulan satuan kerja hingga penyesuaian dengan pagu dari Kementerian Keuangan—sudah ideal. Proses ini mengacu pada PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 Tahun 2024, mendukung semangat reformasi Polri yang harus dipertahankan.
Komisi III juga menyoroti urgensi reformasi budaya di tubuh Polri, dengan fokus pada penyempurnaan kurikulum pendidikan yang menekankan hak asasi manusia dan nilai demokrasi.
“Komisi III DPR RI meminta agar reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural, mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemanfaatan teknologi menjadi prioritas, termasuk penggunaan body camera, kamera mobil patroli, dan kecerdasan buatan untuk pemeriksaan kasus.
“Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas, dan penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam pemeriksaan,” tambahnya.
Akhirnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri akan dilakukan bersama pemerintah, mengacu pada UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta regulasi terkait.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait,” tutup Habiburokhman.
Keputusan ini diharapkan memperkuat reformasi Polri di era digital, sambil menjaga keseimbangan antara independensi dan pengawasan ketat dari parlemen.
