JAKARTA – Komisi Informasi Pusat secara resmi mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Putusan ini mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah sarjana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.
Keberadaan Ijazah dalam Proses Pencalonan
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 di Kantor KI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
“Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Majelis KI Pusat secara tegas menyatakan bahwa salinan ijazah tersebut termasuk dalam kategori informasi publik yang terbuka. Dengan demikian, KPU sebagai termohon wajib memberikan akses penuh kepada pemohon.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.
“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Putusan ini menjadi babak penting dalam polemik keabsahan dokumen pendidikan Jokowi yang telah berlangsung lama. Salinan ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut sebelumnya mengalami penyensoran (black out) pada sembilan item oleh KPU, yang kemudian menjadi dasar gugatan Bonatua atas dasar keterbukaan informasi publik.
Usai pembacaan amar putusan, Handoko menjelaskan prosedur lanjutan. KPU RI memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika tidak ada upaya banding atau setelah masa banding berakhir tanpa perlawanan, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Apabila tidak puas dengan putusan KIP, memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke PTUN atau pengadilan terkait,” tutur Handoko.
“Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka nanti akan dimintakan eksekusi kepada Perma untuk masing-masing pihak agar menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan,” pungkasnya.
Putusan KI Pusat ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dokumen publik terkait persyaratan pencalonan pemimpin negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi tersebut demi kepentingan penelitian atau pengawasan publik.
Hingga berita ini diturunkan, KPU RI belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah selanjutnya yang akan diambil. Polemik ini diperkirakan masih akan berlanjut apabila KPU memilih menempuh jalur banding.