JAKARTA – Komisi IV DPR RI semakin mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, untuk segera mengungkap identitas pelaku yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, yang menilai Kementerian KKP memiliki kewajiban untuk membuka nama pelaku kepada publik setelah langkah penyegelan dilakukan oleh pihak kementerian sendiri.
Menurut Alex, penyegelan yang telah dilakukan pada 9 Januari 2025 harus diikuti dengan transparansi lebih lanjut.
“Karena KKP sudah menyegel, berarti sudah saatnya mengungkap siapa yang melakukan pemagaran laut ini,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip Parlementaria, Jumat, 14 Februari 2025.
Sebelumnya, Menteri Sakti Wahyu Trenggono sempat menjanjikan akan mengungkap identitas pelaku dalam waktu 20 hari setelah penyegelan dilakukan.
Hal ini membuat Komisi IV menagih janji tersebut, dengan mempertegas bahwa batas waktu pengungkapan yang dijanjikan telah lewat pada 29 Januari 2025.
“Menteri sudah berjanji akan mengungkapkan pelakunya dalam waktu 20 hari, dan kami berharap komitmen tersebut dipenuhi,” tambah Alex, yang juga merupakan politisi dari Fraksi PDIP.
Alex juga mengingatkan bahwa pihak KKP tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk mengungkap pelaku, tetapi juga untuk memberi sanksi administratif yang sesuai.
“Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab dan kepada siapa denda itu dikenakan,” tegasnya, menegaskan bahwa Komisi IV tidak akan mencampuri urusan pidana yang bukan menjadi ranahnya.
Menteri Sakti sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait pemilik pagar laut tersebut, yang telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan nelayan setempat.
Proses identifikasi yang rumit dan memerlukan waktu disebut menjadi salah satu kendala yang dihadapi oleh KKP dalam mengungkap kasus ini.***