JAKARTA – Jelang Idulfitri 2025, fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat di berbagai sektor.
Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK tetap terpenuhi, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa kewajiban perusahaan dalam memberikan hak pekerja tidak boleh diabaikan meskipun kondisi ekonomi sedang sulit.
“Kami minta pemerintah tentunya kalau memang kondisinya pada akhirnya harus melakukan pemutusan hubungan kerja, apapun yang menjadi hak dari para pekerja tetap harus dipenuhi.”
“Termasuk tentunya tunjangan hari raya, sesuai dengan peraturan yang ada,” ucap Putih Sari di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025), dilansir Parlementaria.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam, terutama bagi pekerja yang kehilangan mata pencahariannya menjelang hari raya.
Oleh karena itu, DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan terkait PHK agar tidak merugikan tenaga kerja di Indonesia.
Putih Sari juga menyatakan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus berdiskusi dengan pihak-pihak terkait mengenai langkah strategis untuk mengatasi gelombang PHK.
Tidak hanya berfokus pada pemenuhan hak pekerja, tetapi juga mencari solusi dalam bentuk bantuan sosial dan kebijakan baru yang dapat memberikan perlindungan lebih bagi tenaga kerja yang terdampak.
“Tentu kita lihat nanti seperti apa proses-proses pemutusan hubungan kerja. Kan biasanya mereka ada diskusi baik bipartit maupun tripartit.”
“Yang harapannya tentu di dalam pertemuan itu ada kebijakan-kebijakan yang bisa menjadi kesepakatan bersama untuk sama-sama dipahami.”
“Walaupun di satu sisi pekerja memahami kondisi-kondisi perusahaan, tapi perusahaan tentu juga harus bisa memahami nasib-nasib ataupun hak-hak dari pekerja itu sendiri yang memang harus dipenuhi,” tambahnya.
Selain itu, Komisi IX juga akan meninjau kembali regulasi yang mengatur prosedur PHK agar lebih berpihak kepada pekerja.
Dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang terkena PHK, diperlukan langkah cepat dan tepat guna meminimalkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Perusahaan Diminta Penuhi Hak Pekerja
Selain memastikan pemenuhan THR, Komisi IX juga menegaskan bahwa perusahaan harus menjalankan proses PHK sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Perusahaan diharapkan tidak hanya menuntut pekerja untuk memahami kondisi keuangan perusahaan, tetapi juga memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang terdampak.
Dalam menghadapi lonjakan PHK ini, pemerintah diharapkan lebih aktif dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.
Dengan kebijakan yang tepat, pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa mendapatkan solusi terbaik, baik melalui bantuan sosial maupun peluang kerja baru di sektor lain.***