JAKARTA – Komisi IX DPR menyoroti persoalan serius dalam data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai belum sepenuhnya sinkron sehingga berpotensi salah sasaran dan merugikan masyarakat miskin.
Isu ketidaktepatan data PBI JKN ini mencuat setelah ditemukan sejumlah peserta yang seharusnya masih berhak menerima bantuan justru mengalami penonaktifan akibat perbedaan basis data sosial antarinstansi.
Komisi IX DPR pun mendesak proses sinkronisasi dan validasi data PBI JKN dilakukan secara menyeluruh dengan batas waktu tiga bulan agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan polemik di lapangan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan bahwa rapat gabungan Komisi IX sebelumnya telah menyepakati masa evaluasi selama tiga bulan guna memastikan seluruh data berada dalam kondisi akurat serta masyarakat yang kepesertaannya diputus telah mendapatkan sosialisasi secara memadai.
“Data dari kebudayaan sosial itu berbeda, kita harus memastikan semua data itu dalam posisi benar dan yang penting adalah juga masyarakat yang diputus pesertaannya itu tersosialisasikan dengan baik itu yang saya rasa harus penting sekali.”
“Nah, ini yang hasil rapat kita gabungan kemarin bahwa mereka diberi waktu 3 bulan untuk memastikan semuanya.”
“Jadi sebenarnya ini bukan pengurangan anggaran ya, ini adalah anggarannya diganti,” jelas Nihayatul dilansir Parlementaria, Kamis (19/2/2026).
Politikus Fraksi PKB tersebut memaparkan, berdasarkan pembahasan data terbaru, masih terdapat masyarakat dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5 yang belum tercatat sebagai penerima PBI, padahal kelompok tersebut masuk kategori masyarakat miskin dan rentan yang seharusnya diprioritaskan.
Sebaliknya, ditemukan pula masyarakat dari Desil 6 sampai Desil 10 bahkan kategori non-desil yang justru masuk dalam daftar penerima PBI, sehingga menimbulkan indikasi ketidaktepatan sasaran bantuan.
“Karena kemarin dari DTSEN kita, masyarakat dengan desil 1 sampai desil 5 ini yang belum masuk PBI masih cukup banyak tapi banyak juga masyarakat dari desil 6 sampai desil 10 plus non-desil ini yang masuk PBI. Tentunya ini masyarakat-masyarakat yang tidak seharusnya masuk PBI,” ujarnya.
Menurut legislator daerah pemilihan Jawa Timur III tersebut, kelompok yang seharusnya dinonaktifkan adalah Desil 6 hingga Desil 10 serta non-desil, namun realitas di lapangan menunjukkan justru masyarakat Desil 1 sampai Desil 5 yang ikut terdampak penonaktifan kepesertaan.
“Nah, ini yang perlu kita kaji ulang, ini kesalahannya dimana, sistemnya seperti apa, atau memang kita perlu memperbaiki data-data lainnya untuk bisa lebih akurat lagi,” tegasnya.
Komisi IX DPR RI pun meminta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk duduk bersama melakukan pembenahan data secara komprehensif, mulai dari Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial, hingga Kementerian Kesehatan agar proses verifikasi berjalan sistematis dan terintegrasi.
Dengan target penyelesaian tiga bulan, Komisi IX DPR berharap sinkronisasi data PBI JKN dapat rampung sehingga masyarakat yang benar-benar berhak kembali memperoleh jaminan kesehatan tanpa hambatan administratif.***