JAKARTA – Komisi VII DPR RI menyatakan belum menerima konfirmasi resmi terkait pengunduran diri Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI. Kabar tersebut baru diketahui melalui pemberitaan media, sehingga diperlukan verifikasi langsung kepada pihak terkait untuk memastikan kebenarannya.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya klarifikasi mendalam dari Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas lembaga penyiaran publik tersebut.
“Saya dengar memang sudah mundur. Katanya, Pak Iman sakit. Sakitnya apa? Saya belum tahu. Harus ditanya lagi,” ujar Saleh dalam pernyataannya.
Menurut Saleh, proses pengangkatan Dirut TVRI berada di bawah wewenang tim seleksi (timsel) yang dibentuk oleh Dewas. Karena itu, Dewas perlu segera memperoleh informasi terkini guna menentukan langkah tindak lanjut yang tepat.
“Dewas memiliki waktu paling sedikit 14 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika semuanya dinilai tidak ada masalah, Dewas dapat mengambil langkah selanjutnya, termasuk memilih Dirut TVRI yang baru,” tambahnya.
Komisi VII DPR RI juga berharap agar dinamika ini tidak mengganggu operasional harian TVRI. Saat ini, TVRI tengah mempersiapkan penyiaran ajang besar seperti Piala Dunia 2026, yang membutuhkan koordinasi solid dari seluruh jajaran direksi.
Saleh menyarankan agar penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut dilakukan secepatnya untuk menjaga kelancaran birokrasi internal. “Mungkin lebih mudah mengangkat pelaksana tugas. Dengan begitu, tetap ada hierarki birokrasi di TVRI. Kita doakan semuanya berjalan dengan baik,” katanya.
Pengunduran diri Iman Brotoseno muncul di tengah upaya TVRI meningkatkan kualitas layanan penyiaran nasional. Komisi VII DPR RI, sebagai mitra pengawas, menegaskan akan terus memantau perkembangan agar TVRI tetap berfungsi optimal dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat. Proses klarifikasi diharapkan dapat menyelesaikan isu ini secara transparan dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik di sektor penyiaran.