JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memberikan tanggapan proaktif terhadap kebijakan baru pemerintah yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di berbagai platform media sosial dan digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini menargetkan platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, dengan implementasi bertahap dimulai 28 Maret 2026 melalui penonaktifan akun anak di bawah usia tersebut.
Habib Syarief menekankan bahwa kelompok usia yang terdampak mayoritas masih menjadi peserta didik di jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP. Oleh karena itu, peran Kemendikdasmen menjadi krusial untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, melainkan benar-benar efektif di lingkungan pendidikan.
“Kebijakan ini menyasar anak-anak yang masih berada di bangku SMP, SD, TK hingga PAUD. Karena itu Kemendikdasmen harus proaktif merespons kebijakan ini agar implementasinya berjalan efektif,” ujar Habib Syarief.
Ia menyarankan agar Kemendikdasmen segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna menyusun mekanisme pelaksanaan yang jelas di sekolah-sekolah. Koordinasi lintas kementerian ini dinilai esensial supaya upaya perlindungan anak dari ancaman digital—seperti konten berbahaya, cyberbullying, dan adiksi—dapat terealisasi secara nyata.
Selain itu, Habib Syarief mendorong Kemendikdasmen untuk menggelar sosialisasi secara masif dan menyeluruh kepada siswa, guru, serta orang tua. “Sosialisasi harus dilakukan secara luas agar siswa dan orang tua benar-benar memahami aturan ini, termasuk tujuan utamanya yaitu melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar Kemendikdasmen mempertimbangkan pengaturan sanksi bagi siswa di bawah 16 tahun yang melanggar aturan dengan memiliki akun pribadi. Di sisi lain, Habib Syarief mengingatkan potensi celah pelaksanaan, terutama penggunaan akun milik orang tua atau saudara oleh anak-anak tersebut.
“Perlu juga diatur larangan bagi siswa menggunakan akun media sosial milik orang tua atau saudaranya. Jangan sampai meskipun mereka dilarang memiliki akun sendiri, tetapi tetap bebas mengakses media sosial menggunakan akun orang lain,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan ketat terhadap praktik semacam itu harus menjadi prioritas agar tujuan utama perlindungan anak di era digital dapat tercapai secara optimal.
Habib Syarief berharap sinergi kuat antara Komdigi, Kemendikdasmen, institusi pendidikan, dan keluarga dapat menjadikan kebijakan ini sebagai benteng efektif bagi generasi muda Indonesia dalam menghadapi tantangan ruang siber. Kebijakan ini sejalan dengan upaya global untuk membatasi akses anak terhadap platform berisiko tinggi demi menjaga kesehatan mental dan keselamatan mereka.