JAKARTA – Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol K, terancam dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. Ia merupakan salah satu anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden yang menewaskan driver ojek online, Affan Kurniawan.
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Sebagai perwira yang duduk di samping sopir, Kompol K dinilai gagal menjalankan tanggung jawab pengawasan, yang berkontribusi pada kelalaian fatal dalam insiden ini. Propam Polri telah menganalisis bukti secara mendalam untuk memastikan keadilan dalam kasus yang mengguncang kepercayaan publik ini.
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka YD—yang berada di bagian belakang rantis, dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang. Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, sebelumnya memastikan bahwa ketujuh oknum tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
“7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Kompol K dan enam anggota lainnya kini menjalani penempatan khusus (Patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus 2025, sembari proses hukum lebih lanjut berjalan. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, menyoroti pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme dalam institusi kepolisian.