JATIM – Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus yang menghebohkan telah memicu gelombang reaksi dari berbagai pihak.
Kasus yang sebelumnya menarik perhatian publik karena tuntutan jaksa pidana penjara selama 12 tahun dan pembayaran restitusi sebesar Rp 263,6 juta subsider 6 bulan, kini mendapat tanggapan dari Komisi Yudisial (KY).
Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa KY memahami kekhawatiran masyarakat terhadap putusan tersebut yang dinilai kontroversial dan berpotensi mencederai kepercayaan terhadap keadilan.
Meskipun tidak ada laporan resmi yang masuk ke KY terkait putusan ini, namun KY menggunakan hak inisiatifnya untuk mengambil langkah lanjutan.
“Kami tidak bisa langsung menilai sebuah putusan, tetapi KY berwenang untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas suatu kasus jika menimbulkan perhatian publik dan memungkinkan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” katanya melalui keterangan tertulis. Kamis (25/7/2024).
KY akan menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan bebas terhadap Ronald Tannur, dengan tujuan untuk mengidentifikasi apakah ada pelanggaran etika yang terjadi selama proses pengadilan. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan transparansi proses peradilan di Indonesia tetap terjaga.
Selain itu, KY juga mengajak masyarakat yang memiliki bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim untuk melaporkannya. Hal ini sebagai bagian dari upaya KY untuk menindaklanjuti setiap potensi pelanggaran sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Putusan bebas terhadap Ronald Tannur telah menimbulkan polarisasi pendapat di kalangan masyarakat, dengan sebagian mendukung dan yang lain meragukan keadilan yang ditegakkan dalam kasus tersebut. KY berharap langkah-langkah yang diambil dapat memberikan kejelasan dan keadilan yang diharapkan oleh semua pihak terkait.
Demikianlah respons KY terhadap kontroversi putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur yang telah mengguncang masyarakat. KY akan terus memantau dan bertindak sesuai kewenangannya untuk menjaga independensi dan integritas peradilan di Indonesia