BAGHDAD, IRAK – Parlemen Irak telah mengesahkan tiga undang-undang yang menuai kontroversi. Salah satunya yang mengatur status pribadi. Undang-undang ini mendapatkan kritik keras karena dianggap membuka jalan bagi legalisasi pernikahan anak.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, pengadilan agama kini diberikan kewenangan lebih besar dalam menangani urusan keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, dan warisan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis, yang berpendapat bahwa undang-undang baru ini akan melemahkan hukum keluarga yang telah ada, yaitu Undang-Undang Status Pribadi Irak Tahun 1959, yang sebelumnya memberikan perlindungan bagi perempuan.
Saat ini, hukum di Irak menetapkan usia minimal pernikahan adalah 18 tahun. Namun, dengan pengesahan undang-undang pada 22 Januari ini, para pemuka agama, khususnya dari kalangan Syiah, kini memiliki otoritas lebih untuk menentukan pernikahan berdasarkan tafsiran mereka terhadap hukum Islam. Dalam mazhab yang dianut oleh sebagian besar Syiah di Irak, seorang perempuan dianggap cukup dewasa untuk menikah di usia 9 tahun, yang berpotensi membuka celah bagi pernikahan anak perempuan di usia sangat muda.
Sementara itu, pendukung amandemen, yang sebagian besar berasal dari kalangan anggota parlemen Syiah konservatif, menilai undang-undang ini sebagai cara untuk menyelaraskan hukum dengan ajaran Islam yang mereka anut. Mereka juga melihatnya sebagai upaya untuk mengurangi pengaruh budaya Barat yang dianggap mengancam nilai-nilai tradisional Irak.
Namun, kritikan keras datang dari kalangan aktivis hak asasi manusia, termasuk Ntsisar Al Mayali, seorang anggota Liga Perempuan Irak. Al Mayali menyebutkan bahwa amandemen undang-undang ini dapat merusak hak-hak perempuan dan anak-anak, karena pernikahan usia dini dapat menghalangi hak mereka untuk hidup sesuai dengan usia mereka, serta merusak perlindungan terkait perceraian, hak asuh, dan warisan.
Selain undang-undang kontroversial tentang status pribadi, dua undang-undang lain yang juga disahkan oleh DPR Irak menuai kecaman. Undang-undang amnesti, yang dinilai menguntungkan tahanan tertentu, dan undang-undang restitusi tanah yang dirancang untuk menyelesaikan klaim teritorial etnis Kurdi, juga dianggap sebagai kebijakan yang penuh kepentingan politik.