JAKARTA – Program Koperasi Desa Merah Putih menjadi langkah percepatan pemerintah dalam membangun 30.000 koperasi desa guna memastikan dana desa tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan Kopdes Merah Putih disiapkan sebagai instrumen strategis untuk mengawal dana desa agar tidak lagi bocor dan benar-benar dirasakan rakyat di tingkat akar rumput.
Melalui skema koperasi yang terintegrasi, pemerintah menargetkan ratusan unit Kopdes Merah Putih mulai beroperasi dalam satu hingga dua bulan ke depan sebagai tahap awal dari hampir 30.000 koperasi yang tengah dipersiapkan di seluruh Indonesia.
“Koperasi Merah Putih yang akan kita bangun sudah mulai sebentar lagi. Mungkin dalam satu sampai dua bulan ini sudah akan beroperasi beberapa ratus koperasi, dan yang hampir berdiri itu sekitar 30.000 koperasi, lengkap dengan gudang-gudangnya,” ujar Presiden di acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat (13/2).
Program Kopdes Merah Putih dirancang bukan sekadar badan usaha desa, melainkan pusat distribusi dan pelayanan ekonomi yang dilengkapi gudang logistik, cold storage, gerai kebutuhan pokok, hingga fasilitas layanan kesehatan murah bagi warga desa.
Pemerintah juga memasukkan layanan farmasi desa dan klinik dengan obat generik terjangkau sebagai bagian dari ekosistem koperasi untuk memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat pedesaan.
Di sisi pembiayaan, Kopdes Merah Putih menyediakan akses kredit super mikro berbunga ringan yang ditujukan untuk membebaskan warga dari jerat rentenir yang selama ini menjadi masalah klasik ekonomi desa.
“Di situ akan ada farmasi desa murah, obat generik, klinik desa, dan pembiayaan mikro untuk membantu menghilangkan peran rentenir. Bunganya sangat ringan, sangat mudah bagi rakyat,” kata Prabowo.
Presiden memastikan pendanaan program ini tidak membutuhkan anggaran baru karena pemerintah akan mengoptimalkan dana desa yang telah dikucurkan selama sepuluh tahun terakhir.
Evaluasi terhadap pelaksanaan dana desa selama satu dekade menunjukkan masih adanya kebocoran dan penyalahgunaan anggaran, bahkan sejumlah kepala desa harus berhadapan dengan proses hukum akibat ketidakmampuan mempertanggungjawabkan penggunaan dana.
“Sepuluh tahun kita beri dana desa. Tapi kita harus akui, banyak dana tersebut tidak sampai ke rakyat. Ini dibuktikan dengan banyak kepala desa yang berhadapan dengan hukum karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya,” ujarnya.
Dengan sistem koperasi yang lebih terpusat, terstruktur, dan diawasi ketat, pemerintah berharap distribusi barang subsidi, akses modal, serta layanan ekonomi desa menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Skema Kopdes Merah Putih diproyeksikan menjadi model baru pengelolaan dana desa yang tidak hanya menutup celah penyelewengan anggaran, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan dan inklusif.***
