DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia karena terbukti bersalah atas tindakan asusila terhadap salah satu anggota perempuan PP Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang bertugas di Eropa.