KALBAR – Korps Marinir TNI AL menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Pelabuhan Sintete, Kalimantan Barat, pada Rabu, 1 Januari 2025.
Tim gabungan yang terdiri dari Prajurit TNI AL Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) XII Pontianak dan Posko Pengamanan Angkutan Laut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 berhasil mengamankan barang bukti berupa 44.260 batang rokok ilegal tanpa cukai.
Penyelundupan tersebut terungkap saat tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Sabuk Nusantara 36 yang tengah sandar di Dermaga Pelindo, Pelabuhan Sintete, Pemangkat. Dalam pemeriksaan, ditemukan enam kardus mencurigakan yang berisi 189 bungkus slop rokok ilegal. Penemuan pertama terjadi di lorong kapal, di mana empat kardus tanpa identitas pemilik ditemukan berisi rokok ilegal. Tak lama setelah itu, dua kardus tambahan ditemukan di area kapal dengan berbagai merek rokok tanpa cukai.
Rokok ilegal tersebut diduga akan dibawa oleh penumpang kapal dalam perjalanan dari Tanjungpinang menuju Sintete. Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama antara TNI AL dan tim gabungan Posko Pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyonmarhanlan) XII Pontianak, Mayor Marinir Agus Mutaqim, mengatakan bahwa penemuan ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang ilegal. Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Sintete untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan ini mendukung kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali, yang menekankan pentingnya kewaspadaan tinggi terhadap segala bentuk tindak ilegal di wilayah perairan Indonesia.