JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Prabumulih, Arlan, menyusul sorotan publik terhadap kekayaannya.
Pemeriksaan ini dipicu oleh kontroversi pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang diduga terkait dengan teguran terhadap anak Arlan yang membawa mobil ke sekolah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan LHKPN bertujuan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan laporan harta kekayaan Arlan.
“Terkait informasi yang viral di media terkait LHKPN di Prabumulih. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi ke masyarakat yang telah meramaikan di media sosial,” ujarnya.
Budi menegaskan, pemeriksaan ini tidak hanya soal kepatuhan waktu pelaporan, tetapi juga keakuratan isi laporan.”Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan, tapi juga patuh terkait dengan isinya, apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum. Itu yang akan nanti dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” jelasnya.
Kontroversi ini bermula dari polemik pencopotan Roni Ardiansyah sebagai Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih. Pencopotan tersebut memicu perhatian netizen, yang kemudian menyoroti harta kekayaan Arlan.
Berdasarkan data LHKPN KPK, Wali Kota Prabumulih ini memiliki harta senilai Rp 17 miliar.
Sorotan publik ini menjadi salah satu bentuk pengawasan masyarakat terhadap integritas pejabat publik, yang dianggap KPK sebagai langkah positif dalam pencegahan korupsi.
“Karenanya, itu salah satu bentuk pelibatan masyarakat dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi khususnya pada aspek pencegahan,” imbuh Budi.
Kasus ini juga menarik perhatian Kementerian Dalam Negeri, yang telah memanggil Arlan untuk mengklarifikasi pencopotan Roni.
Kemendagri menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai ketentuan, dan berencana memberikan teguran tertulis kepada Arlan sebagai sanksi awal.