JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kian mengemuka.
Hampir seluruh pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) diduga menikmati tunjangan hari raya (THR) dari dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa aliran dana ilegal itu berasal dari pungutan tidak resmi yang dipaksakan kepada agen-agen TKA.
Uang tersebut kemudian disalurkan setiap menjelang hari raya dalam bentuk THR kepada pegawai di jajaran Direktorat PPTKA.
“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA yang mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Pemeriksaan Saksi dan Penelusuran Aset
Dalam pemeriksaan terbaru, KPK memanggil dua mantan pejabat Subkoordinator di Direktorat PPTKA Kemenaker berinisial MK dan EPI.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami peran mereka dalam distribusi THR ilegal dan pengelolaan dana tidak resmi dari agen TKA.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan pembelian aset pribadi menggunakan uang hasil pemerasan.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya sistem pungutan yang terstruktur di lingkungan Kemenaker.
Deretan Tersangka di Balik Kasus RPTKA
Kasus dugaan pemerasan TKA mulai terungkap sejak Juni 2025 ketika KPK menetapkan sejumlah pejabat Kemenaker sebagai tersangka. Mereka antara lain:
- Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono
- Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto
- Kepala Subdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK Gatot Widiartono
- Mantan Direktur PPTKA (2017–2019) Wisnu Pramono
- Direktur PPTKA (2024–2025) Devi Anggraeni
Selain itu, sejumlah pejabat eselon bawah dan staf teknis di lingkungan Direktorat PPTKA juga masuk daftar tersangka.
Mereka diduga ikut memfasilitasi praktik pemerasan dalam proses perizinan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).
Empat orang tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni, resmi ditahan sejak 17 Juli 2025 setelah penyidik mengantongi bukti kuat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Setyo.
Kerugian Negara dan Cakupan Pemerasan
Dari hasil penyidikan, KPK memperkirakan para tersangka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA sepanjang 2019–2024.
Skema ini disebut tidak hanya menyasar sektor industri, melainkan juga merembet ke bidang olahraga, pendidikan, hingga kesehatan.
“Jadi, di seluruh bidang. Kan tenaga kerja asing ada yang jadi nakes juga, tenaga kesehatan.”
“Kemudian di olahraga juga ada, kemudian banyak di industri tentunya ya, kemudian juga di dunia pendidikan juga ada,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (24/7/2025).
KPK menegaskan akan terus mendalami jaringan penerima aliran dana, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pegawai aktif lain yang menikmati dana haram berkedok THR.***