Live Program UHF Digital

KPK Endus Ada Dugaan Praktek Gratifikasi dan Suap pada Proses PPDB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Temuan itu berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan berdasarkan hasil survei SPI pendidikan menunjukan bahwa adanya dugaan pratek suap, gratifikasi dan pemerasan pada PPDB.

“KPK menemukan maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses PPDB. Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan,” katanya kepada wartawan.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB.

“KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB. Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” ucapnya.

Budi mengatakan masyarakat dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id. Diketahui, dalam SE 7/2024 itu disebutkan ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.

Sehingga, lanjutnya, bagi Pegawai Negeri/Penyelenggaran Negara disarankan untuk menolak Gratifikasi pada kesempatan pertama, jika tidak bisa menolak maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui https://gol.kpk.go.id/ atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id ataupun datang langsung ke Gedung KPK.

KPK mengimbau pelaksanaan PPDB bisa berjalan lancar tanpa adanya praktik kecurangan. KPK juga mengimbau setiap kepala daerah meningkatkan pengawasan dalam penyelenggaraan PPDB.

“Proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan. Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *